![]() |
Dapat Asimilasi 15 Napi Sujud Syukur |
LN News Today(Mojokerto) - 15 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Mojokerto mendapat asimilasi dirumah atau cuti masa tahanan dari Kemenkumham. Mendapat hal itu, mereka lansung melakukan sujud syukur bersama-sama.
Diketahui, Asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM nomor 32 tahun 2020. Dimana Permen tersebut turunan dari Permenkumham nomor 10 tahun 2010.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Anak Didik (Binadik), Bayu Novianto mengatakan, narapidana yang mendapat Asimalasi mempunyai kriteria yang telah ditetapkan. Yakni, sudah menjalani separuh masa tahan atau setengah masa pidana, hampir dua per tiga masa tahanan, dan tentunya bukan narapidana khusus, seperti narapidana narkoba yang diatas 5 tahun, tipikor, dan teroris.
"Lapas Mojokerto sudah melaksanakan kegiatan asimilasi di rumah sebanyak 27 orang, yang awal 12 dan sekarang 15 orang," Katanya.
Meski mendapat kesempatan menghirup udara bebas, 15 Narapidana yang mendapat asimilasi ini masih dikenakan wajib lapor, baik ke RT/RW, Kelurahan, maupun ke Babinsa desa masing-masing.
"Selanjutnya akan dikontrol dan di awasi dari pihak balai pemasyarakatan. Mereka dilarang keluar kota," jelas Bayu.
Bayu menegaskan, 15 Narapidana yang menjalani asimalasi atau masa cuti bersyarat ini belum sepenuh bebas secara administrasi. mereka dibari waktu dirumah selama 15 hari. Sebagai syarat asimilasi pun diperlukan jaminan.
Adapun jaminanya adalah pihak keluarga, antara lain ayah kandung, ibu kandung, dan kakak kandung.
"Orang tua kita kasihkan form persyaratan perjanjian atau penjaminan untuk dimintakan tanda tangan ke RT/RW," terangnya.
Ditambahkannya, Sebelum mereka nanti kembali ke Lapas, pihak lapas akan terlebih dahulu mensurvei ke rumahnya masing-masing dan nomor keluarganya.*(Er).