Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Kota Mojokerto Dibongkar Polda Jatim - Line News Today

Senin, 01 Februari 2021

Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Kota Mojokerto Dibongkar Polda Jatim

Wakapolda Jatim, Brigjen pol Slamet Hadi Merilis Prostitusi Online

LN News Today(Surabaya) - Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar sindikat prostitusi online. Korban tersangka warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ini merupakan anak dibawah umur, mulai dari usia 14 tahun sampai 16 tahun.

Tersangka yakni OS (38). Untuk mendapatkan korban, tersangka ini merekrut beberapa anak dibawah umur juga sebagai (Resseler). Dimana rata-rata mereka yang di rekrut ini masih pelajar SMP/SMA, dan nantinya ditawarkan melalui media sosial (medsos) yakni Facebook (FB) dan WhatsApp (WA).

Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Drs Slamet Hadi mengatakan, modus tersangka OS yakni dengan membuka sewa kos harian. Namun sewa kos hatian tersebut hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan.


"Resseler ini menyiapkan korban dan pelanggan. Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban. Tersangka ini merekrut resseler yang juga anak dibawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban," katanya, Senin (1/2/2021).

Selain itu, lanjut Waka Polda, tarif atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini sekitar Rp250 sampai Rp600 ribu. Namun ada juga yang sampai Rp1 juta rupiah.*(Ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda