![]() |
MKKS Kota Mojokerto saat menggelar pertemuan |
LN News Today(Mojokerto) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Hal tersebut dilakukan lantaran angka penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat sehingga perlu dilakukan langkah responsif. Langkah itu mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir - batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Hal tersebut dibenarkan Ketua MKKS Kota Mojokerto, Mulib. "Kami sendiri sudah tidak ada kendala. Penilaian kelulusan para siswa tak berdasarkan UN sudah sejak lama dilakukan. Walau sebelumnya ada persyaratan kelulusan siswa harus mengikuti UN," ungkapnya, Selasa (8/2/2021).
Selain itu, Kepala Sekolah SMPN 2 Kota Mojokerto ini menyebut, meskipun hasil nilai Ujian Nasional tidak menentukan kelurahan, namun kepala sekolah di Kota Mojokerto tidak melihat ujian nasional sebagai penentu kelulusan. Namun hanya syarat ikut serta saja sebelumnya.
"Untuk tahun ini syarat itu sudah dihilangkan jadi sudah tidak ada UN. MKKS Kota Mojokerto sudah sepakat terkait penilaian kelulusan para siswa tahapan penyelenggaraan penilaian kelulusan tahun 2021 ini. Yakni berdasarkan Ujian Sekolah dan ujian praktek dari mata pelajaran di sekolah masing-masing," jelasnya.
Hanya saja petunjuk teknis (Juknis), lanjut Mulib, seperti apa penerapannya di sekolah-sekolah masih harus dilakukan lantaran adanya pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir. Menurutnya, Ujian Sekolah (US) di masa pandemi ini bisa beragam, sesuai dengan karakter sekolah.
"SE Mendikbud hanya mengatur pelaksanaanya US dilaksanakan, jadi bisa praktek, bisa porfolio, bisa tulis, bisa online, itu diatur di dalamnya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid menambahkan, terdapat kriteria ataupun kelulusan yang tertulis pada surat edaran yang Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Menurutnya, dalam Surat Edaran Mendikbud tersebut sudah ada ketentuannya.
"Ada 3 aspek utama yang menentukan apakah siswa dinyatakan lulusan dari satuan atau program pendidikan. Yakni, menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan," tegasnya.*(Ning).