![]() |
Pemusnahan jahe segar impor di PT Hijau Alam Nusantara di Desa Manduro Manunggun Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. |
LN News Today(Mojokerto) - Bertempat di PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN), pabrik pengolahan limbah di Dusun Manduro, Desa Manduro Manunggun Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) memusnahkan sebanyak 287,7 ton jahe segar impor.
Sekretaris Barantan Kementan, Wisnu Haryana mengatakan, jahe segar impor ini tidak memenuhi persyaratan karantina serta berpotensi membawa hama penyakit tumbuhan sehingga dilakukan tindakan penolakan. "Sebelum dilakukan pemusnahan, sudah dilakukan proses penolakan," ungkapnya.
Yakni jika tidak memenuhi persyaratan harus dikirim balik ke negara asal. Namun karena tidak bisa dikirim balik sehingga dilakukan pemusnahan. Pemusnahan ratusan jahe segar impor tersebut sudah melalui kajian dan hasil analisa risiko.
"Jahe segar impor yang dimusnahkan tersebut ternyata tidak semuanya bersih, karena mengandung tanah dan ditemukan banyak yang busuk. Sementara tanah bisa membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina yang masuk di wilayah Republik Indonesia," katanya.
Indonesia punya lahan jahe, pertanahan jahe, jika masuk ke ke wilayah Republik Indonesia dan menular akan berpengaruh terhadap produksi jahe yang ada di Indonesia. Sehingga Barantan Kementan menjaga pengganggu tumbuhan dari luar negeri tidak masuk ke Indonesia.
"Organisme pengganggu tanaman karantina yang bisa terbawa oleh tanah itu ada 165 jenis. Dalam pemeriksaan ini, sebenarnya ada jenis mikrobanya yang ikut terbawa di dalam media pembawa. Dalam hal ini jahe yang bertanah itu. Memang layak tapi tidak semua layak, banyak ditemukan jahe busuk," jelasnya.
Terkait sanksi, masih kata Wisnu, ada sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2019. Jika pemilik tidak melaksanakan ketentuan per karantina an, maka harus dimusnahkan. Jika pemilik tidak melakukan pemusnahan maka akan diberikan sanksi. Tapi selama pemilik mau memusnahkan, mengikuti aturan-aturan per karantina an maka tidak diberikan sanksi.
Sementara itu, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati, Andi M Adnan menjelaskan, pihaknya sudah memberikan peringatan keras ke India, Vietnam dan Myanmar terkait hal tersebut. Jika ditemukan sekali lagi mengirim jahe terkontaminasi tanah akan dilarang masuk ke Republik Indonesia.
"Kita hanya memeriksa secara kesehatan, jadi sesuai kesepakatan dunia jika ada sesuatu hal yang dilanggar bisa melarang masuk ke suatu negara. Sepanjang mereka mengikuti aturan perundang-undangan, kita tidak memberikan sanksi dalam hal karantina," tegasnya.*(Ning).