Buntut Lima Pekerja Dirumahkan, Puluhan Buruh Demo PT Triyuda Cipta Sentoso - Line News Today

Rabu, 03 Maret 2021

Buntut Lima Pekerja Dirumahkan, Puluhan Buruh Demo PT Triyuda Cipta Sentoso

Demo puluhan buruh di PT Triyuda cipta sentosa di desa perning


LN News Today(Mojokerto) - Tuntut perusahaan mempekerjakan kembali lima warga Desa Perning yang sudah dirumahkan, puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Bersama Rakyat Bergerak (F-SKOBAR) demo PT Triyuda Cipta Sentosa di Jalan Raya Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Kamis (3/3/2021). 

Ketua F-SKOBAR, Khusnul Fasikin mengatakan, tujuan kedatangannya ke pabrik produksi pipa stainless untuk menuntut perusahaan mempekerjakan kembali warga Desa Perning yang sudah dirumahkan. "Kami minta perusahaan agar mempekerjakan kembali warga yang dirumahkan," ungkapnya. 

Masih kata Fasikin, pihak perusahaan sengaja ada upaya melakukan Union Busting yakni pemberhangusan serikat. Saat karyawan yang merupakan warga Desa Perning akan mendirikan serikat di perusahaan tersebut, karyawan langsung dirumahkan. 

"Kami juga bagian dari aksi akan menjaga sesuai dengan aturan yang berlaku, 2 minggu yang lalu teman kami juga belum bekerja. Kami menunggu titik terang kapan warga Perning bisa bekerja kembali," tambah Ketua F-SKOBAR Wilayah Surabaya, Mahfud. 


Sementara itu, HRD PT Triyuda Cipta Sentosa, Roni dalam pertemuan menjelaskan, jika dirumahkannya karyawan tersebut karena kebutuhan tenaga kerja melihat dari order. "Saat ini permintaan berkurang dan tenaga kerja melebihi jumlah sehingga perlu adanya pengurangan pekerja," jelasnya. 

Pihak PT Tri Putra Karmita akan memanggil lima orang warga untuk bekerja kembali dengan catatan warga membuat kontrak kerja baru. Pihaknya berharap pihak desa bisa memberikan pemahaman kepada warga jika kondisi perusahaan saat ini tidak banyak membutuhkan tenaga kerja.

Usai menghasilkan kesepakatan, massa aksi yang sempat mendirikan tenda di depan gerbang tersebut langsung membubarkan diri. Namun massa aksi memberikan jatuh tempo selama tujuh hari apabila kesepakatan tersebut tidak direalisasi maka akan melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak.*(Ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda