![]() |
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander saat konferensi pers |
LN News Today(Mojokerto) - Satuan reserse kriminal Polres Mojokerto dan Polsek Dlanggu berhasil menangkap Setiawan (46) pria asal Dusun Tukangan, Desa Gudo, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, karena tertangkap basah mengedarkan uang palsu di Mojokerto.
Ia dibekuk Polisi saat hendak melakukan transaksi uang palsu senilai Rp. 40 Juta kepada pemesannya.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat maraknya beredar uang pecahan Rp.100 ribu yang diduga palsu di wilayah Kecamatan Dlanggu.
"Kemudian tim dari polsek Dlanggu melakukan penyelidikan. Akhirnya pada 18 Februari 2021 tim dari Polsek Dlanggu berhasil mengamankan satu orang pengedar uang palsu saat hendak bertransaksi," katanya saat konferensi pers, Senin (01/02/2021).
Tersangka Setiawan yang bekerja sebagai makelar barang antik ini tertangkap basah membawa uang palsu Rp. 40 juta dengan pecahan uang Rp. 100 ribuan yang merupakan pesanan dari seseorang.
Selain warga Jombang, dari hasil pengembangan tim gabungan dari satuan reserse kriminal satu orang kepala desa di Wilayah Kabupaten Nganjuk juga turut diamankan.
"Untuk yang satu ini kami limpahkan ke Polda Jawa Timur, sekarang sudah dilakukan penahanan," ungkap Donny.
Akibat perbuatannya, warga Jombang ini dijerat dengan pasal 36 ayat 2 , ayat 3 ,pasal 36 ayat 2 dan ayat 2 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.*(Er).