Kasus Aborsi Terungkap dari Foto Janin di HP Tersangka Saat Razia Kos-kosan - Line News Today

Rabu, 03 Maret 2021

Kasus Aborsi Terungkap dari Foto Janin di HP Tersangka Saat Razia Kos-kosan

Tersangka Aborsi saat peragakan adegan penguburan janin bayi


LN News Today(Mojokerto)
- Kedua tersangka aborsi, DF (19) dan SG (19) memperagakan 15 adegan aborsi yang dilakukan di rumah tersangka DF di Lingkungan Margosari, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada, 17 Januari 2021 lalu. Keduanya diamankan setelah petugas menemukan foto janin di Handphone (HP) milik SG yang dibawa DF. 

Rekontruksi digelar di rumah tersangka laki-laki DF, dimulai dari kedua tersangka datang, meminum obat penggugur kandungan yang sudah dibeli secara online, kontraksi hingga mengubur janin berusia 5 bulan dengan jenis kelamin laki-laki tersebut di samping rumah tersangka DF. 

"Kasus ini berhasil diungkap bermula dari petugas Sabhara dan Satpol PP Kota Mojokerto melakukan razia di beberapa tempat kos yang ada di Kota Mojokerto di Kelurahan Kranggan. Di HP tersangka ada foto janin," ungkap Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi, Rabu (3/3/2021). 

Saat petugas datang, tersangka DF sedang ada di kos tersebut dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Handphone (HP) milik tersangka terdapat foto janin. Pengakuan tersangka, foto janin tersebut hasil aborsi dengan kekasihnya, SG (19) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. 

"Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan di rumah DF didapati obat-obatan yang diduga untuk menggugurkan janin bayi. Ada 15 adegan yang diperagakan sesuai dari keterangan keduanya. Aborsi dilakukan sesuai kesepakatan keduanya, karena SG masih training 3 bulan. Obat secara online seharga Rp350 ribu," katanya. 


Tersangka SG konsumsi lima butir obat dengan tiga jenis tersebut di kamar tersangka DF dan merasakan reaksinya 10 jam. Tidak lama janin tersebut keluar dan ditampung oleh tersangka DF dengan ember. Janin tersebut keluar dengan kondisi meninggal dan dimandikan dengan air hangat, dimasukkan ke dalam kendi dan dimakamkan di samping rumah. 

"Dengan tersebut menggunakan sekop dan linggis, tanah digali sedalam 1/2 meter dan memakamkan janin tersebut. Keduanya dijerat Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 346 KUHP dan Pasal 348 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar," tegasnya. 

Tersangka DF (19) mengatakan, jika obat tersebut di pesannya secara online dengan cara pembayaran melalui transfer ke salah satu bank. "Ada nomor telepon, saya hubungin lewat Whatsapp dan transfer melalui rekening. Lupa (nama penerima transfer)," urainya. 

Tersangka, SG (19) mengaku, karena tuntutan pekerjaan akhirnya keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungannya. "Karena tuntutan pekerjaan, saya masih training di salah satu perusahaan. Kalau hamil tidak bisa diperpanjang, 3 bulan training. Cari di google, ketik obat aborsi," jelasnya. 

Sejumlah barang bukti, satu buah HP merk Oppo warna rose gold yang berisi foto janin, lima butir obat merk Misoprosotol, satu butir pil warna putih, dua butir kapsul Omprz warna kuning dan merah, satu buah sekop, satu buah linggis, satu buah tantang warna putih dan satu buah ember warna putih.*(Ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda