![]() |
Kajari Mojokerto, Gaos Wicaksono saat Penandatanganan Zona Integritas |
LN News Today(Mojokerto) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Setidaknya, ada enam komponen yang harus dipenuhi Kejari Kabupaten Mojokerto dalam pencanangan zona integritas menuju WBK tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, apel pencanangan zona integritas menuju WBK merupakan kesungguhan Kejari Kabupaten Mojokerto sebagai salah satu aparat penegak hukum untuk mewujudkan zona integritas. "Dengan semangat melakukan perubahan dalam rangka melawan korupsi," ungkapnya.
Masih kata mantan Kepala Kejari Bagansiapiapi Rokan Hilir, Provinsi Riau ini, serta membangun kepercayaan dan mewujudkan Kejaksaan yang modern, profesional, bermartabat dan terpercaya. Hal ini dilakukan untuk meningkatan peran dan fungsi Kejaksaan dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang.
"Baik dari segi kualitas dan kualitas dengan mempertimbangkan nilai kepatutan dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum guna memenuhi rasa keadilan di masyarakat terutama pencari keadilan. Pencanangan zona integritas juga merupakan Amanat Presiden RI Nomor : 81/2010 tentang Grand Desain Reformasi tahun 2010-2015," jelasnya.
Untuk meraih zona integritas menuju WBK tersebut, lanjut Kepala Kejari, harus memperhatikan enam komponen. Yakni manajemen perubahan, melakukan perubahan penataan laksana perkantoran, peningkatan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kerja serta peningkatan pelayanan publik.
"Apabila kita mampu memenuhi enam komponen tersebut maka kita akan berhasil," tegasnya.*(Ning).