Kejari Mojokerto Terima SPDP Kasus Aborsi di Desa Sampang agung - Line News Today

Selasa, 02 Maret 2021

Kejari Mojokerto Terima SPDP Kasus Aborsi di Desa Sampang agung

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto di Jalan Raya RA Basuni


LN News Today(Mojokerto)
- Ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Mojokerto dalam kasus aborsi di Desa Sampang agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Ini sesuai dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. 

"Perkara aborsi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sudah menerima SPDP berjumlah 5 orang. Kami menerima SPDP dari Tim Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, Senin kemarin," ungkapnya, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Mojokerto, Indra Subrata, Selasa (2/3/2021). 

Sebanyak lima orang yang ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto tersebut yakni perempuan yang hamil, N, S (laki-laki), RA (laki-laki), MAR (laki-laki) dan ZA (laki-laki). Masih kata Kasi Intel, dalam kasus aborsi tersebut tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah. 

"Kami tidak akan menyebutkan siapa saja tersangka dan apa peran masing-masing karena ini masih rana penyidikan, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi. Kemungkinan itu ada. Aborsi merupakan mengugurkan janin yang ada di dalam kandungan," katanya. 

Kasi Intel Kejari Mojokerto, Indra Subrata


Oang yang sudah dinyatakan hamil saat dilakukan pembunuhan terhadap janin tersebut berapapun usia kandungan itu sudah termasuk aborsi. Akibat kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 77A ayat (1) Jo Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Subs Pasal 194 Jo Pasal 75 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Subs Pasal 56 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Kasus aborsi ini diketahui dari ditemukannya makam misterius di pemakaman Islam Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto oleh warga pada, Kamis (14/1/2020). Pihak kepolisian membongkar makam bayi pada, Minggu (17/1/2021) dini hari. 

Tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo membongkar karena warga tidak mengetahui makam itu milik siapa dan siapa yang melakukan pemakaman. Makam bayi tersebut berada sekitar 3 meter di sisi selatan pintu masuk pemakaman Islam Dusun Sugihwaras. 

Terdapat dua batu nisan sebagai penanda nama, makam dengan panjang sekitar 30 cm itu nampak masih baru. Batu nisan dengan tulisan nama Fulan yang diduga merupakan nama pemilik makam serta tanggal 10-01-2021 yang menjadi tanggal kematian dipasang di sebelah selatan.*(Ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda