![]() |
Mantan Kades Sumberwuluh, Riyantono saat dikeler ke mobil tahanan Kajari Kabupaten Mojokerto |
LN News Today(Mojokerto) - Mantan Kepala Desa (Kades) Sumberwuluh, Riyantono (43) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menjebloskan tersangka setelah berkas dari penyidik Polresta Mojokerto dinyatakan lengkap (P-21).
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, tersangka merupakan Kades Sumberwuluh di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto periode 2013-2019. "Tahun 2018 Desa Sumberwuluh menerima DD tahap I dan II senilai Rp438.576.600," ungkapnya, Rabu (24/3/2021).
Sebagaimana RABDes, dana tersebut diperuntukkan untuk mengerjakan lima paket pekerjaan bidang pembangunan di Desa Sumberwuluh. Pembanguan Tembok Penahan Tanah (TPT) Dusun Selogendogo senilai Rp55.447.100, pembangunan TPT Dusun Geneng senilai Rp103.094.800.
"Pembangunan saluran air Dusun Jombangan senilai Rp132.256.200, pembangunan saluran air Dusun Selogendogo senilai Rp99.158.100 terealisasi Rp70.788.100 dikarenakan DD Tahap III tidak dapat dicairkan. Pembangunan jalan paving Dusun Selogendogo senilai Rp58.730.800," jelasnya.
Masih kata Gaos, akan tetapi dari lima paket pekerjaan bidang pembangunan desa tersebut tidak dikerjakan secara tuntas. Bahkan pada pekerjaan pembangunan TPT dan pembagunan jalan paving di Dusun Selogendogo, Desa Sumberwuluh tidak dikerjakan atau fiktif.
"Hal tersebut lantaran, anggaran yang dilakukan penarikan tunai dari rekening kas desa oleh tersangka tidak sepenuhnya digunakan untuk melakukan pembayaran pekerjaan. Melainkan digunakan untuk berjudi dan kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersangka, terdapat kerugian negara sebesar Rp274.053.584," urainya.
Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.*(Ning).