![]() |
Tim LBH Satrya Yustisia Airlangga |
LN News Today(Mojokerto) - Berkantor di Jalan Surodinawan 39, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satrya Yustisia Airlangga resmi didirikan. LBH didirikan untuk masyarakat tidak mampu atau miskin yang mempunyai masalah hukum.
Hal ini disampaikan Direktur LBH Satrya Yustisia Airlangga, Dr Akmal Budianto, SH, MHum, MSi. "Sebelum kita mendirikan LBH ini, kita sudah konsultasi ke Kemenkumham. Di sana mendapatkan info bahwa di Mojokerto ini termasuk daerah yang kasusnya tinggi tetapi LBH nya kurang," ungkapnya, Senin (8/3/2021).
"Khususnya dalam rangka memberikan bantuan terhadap tidak mampu karena LBH ini diniatkan untuk masyarakat tidak mampu. LBH ini sudah mendapatkan SK Kemenkumham RI yakni Nomor : AHU-0001354.AH.01.07.Tahun 2021. Kami sekarang sudah beroperasi, bahkan kemarin sebelum diresmikan sudah ada klien yang datang," katanya.
LBH Satrya Yustisia Airlangga didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011. LBH Satrya Yustisia Airlangga siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, baik hukum perdata maupun pidana. Akmal menambahkan, cukup dengan membawa keterangan tidak mampu masyarakat sudah bisa dilayani untuk mendapatkan bantuan hukum.
"Prinsip kita terbuka, jika ada kasus di luar kriteria LBH tetap kita layani karena personel LBH adalah advokat secara mandiri bisa melayani di luar wilayah LBH. Tidak hanya melayani masyarakat Mojokerto saja namun siapa saja di seluruh Indonesia. Di LBH Satrya Yustisia Airlangga ada sebanyak enam orang advokat, tiga diantaranya domisili Mojokerto," jelasnya.
Yakni Dr H Akmal Boediono SH, MHum, MSi, Robby Arif Abidin SH, Jaka Prima SH MH, Uslatun Hasanah SH, Arif Rahman SH dan M Haffidzul Umam SH. Harapannya, dengan didirikannya LBH Satrya Yustisia Airlangga siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin secara gratis.*(Ning).