![]() |
Pelaku Aborsi, Nungki Melinda saat memberikan keterangan di konferensi pers |
LN News Today(Mojokerto) - Perempuan bernama Nungki Merinda (25) tinggal di Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto harus berurusan dengan Polisi karena nekat menggugurkan kandungannya.
Nungki nekat menggugurkan kandungannya karena jalinan asmara dengan kekasihnya tidak mendapat restu dari kedua orang tuanya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, makam tersebut berisi bayi masih berbentuk zigot atau gumpalan daging dan tulang belulang. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku seorang perempuan berinisial NM (25) yang menggugurkan bayi.
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander mengatakan, Tim ahli forensik yang ada di rumah sakit menyatakan zigot tersebut positif adalah janin seorang manusia yang belum sempurna dimana dikeluarkan secara paksa dan dikuburkan.
Dari keterangan tersangka, ia membenarkan telah hamil diluar nikah hasil hubungan badan dengan pacarnya dan melakukan aborsi dengan meminum obat-obatan yang dibelinya via online.
"Bersama pacar tersangka melakukan penguburan di lokasi tersebut tanpa diketahui oleh warga masyarakat," katanya saat konferensi pers, Senin (08/02/2021).
"Saya sudah punya pacar akhirnya saya bilang ke orang tua saya. Akan tetapi orang tua saya tidak merestui," jelasnya.
Selain alasan tersebut, NM juga mengungkapkan alasan lain, yakni, malu dengan teman-temannya satu tempat jika mengetahui dirinya hamil.
"Karena saya adalah salah satu karyawan di salah satu pabrik, yang mana saya sudah punya pacar udah juga udah nikah siri. Tapi teman-teman saya belum tahu kalau sudah nikah siri. Waktu itu saya Hamil 3 Bulan jalan ke 4 bulan," ungkapnya.
Tak hanya menangkap NM, Polisi juga melakukan penangkapan terhadap 8 orang sindikat jual beli obat aborsi lintas provinsi hasil dari pengembangan kasus tersebut.
Seperti diketahui, kasus aborsi ini terungkap berawal ditemukannya makam misterius di pemakaman Islam Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto oleh warga pada, Kamis (14/1/2020). Pihak kepolisian membongkar makam bayi pada, Minggu (17/1/2021) dini hari.
Tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo membongkar karena warga tidak mengetahui makam itu milik siapa dan siapa yang melakukan pemakaman. Makam bayi tersebut berada sekitar 3 meter di sisi selatan pintu masuk pemakaman Islam Dusun Sugihwaras.
Terdapat dua batu nisan sebagai penanda nama, makam dengan panjang sekitar 30 cm itu nampak masih baru. Batu nisan dengan tulisan nama Fulan yang diduga merupakan nama pemilik makam serta tanggal 10-01-2021 yang menjadi tanggal kematian dipasang di sebelah selatan.*(Er).