Pembunuh Wanita Terapis Perankan 22 Adegan Rekontruksi - Line News Today

Rabu, 10 Maret 2021

Pembunuh Wanita Terapis Perankan 22 Adegan Rekontruksi

Pelaku pembunuhan saat peragakan adegan didalam kamar pijat


LN News Today(Mojokerto)
- Sebanyak 22 adegan diperagakan tersangka kasus pembunuhan terapis di panti pijat yang terletak di Jalan Raya Mlirip, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Rabu (10/3/2021). Tidak ditemukan fakta baru dalam rekontruksi tersebut. 

Rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 4 Februari 2021 tersebut bertujuan untuk memberikan diskripsi tentang terjadinya tindak pidana terjadi pembunuhan tersebut. Yakni untuk menguji secara kebenaran keterangan tersangka dan saksi. 

Ada sebanyak 30 adegan. Di Tempat Kejadian Perkara, tersangka memperagakan sebanyak 22 adegan. Adegan yang krusial terjadinya aksi pembunuhan tersebut terjadi pada adegan ke 15 hingga 23. Sementara delapan adegan dilakukan di luar Tempat Kejadian perkara. 

Dengan menggunakan kursi roda, tersangka Mohammad Irwanto alias Wanto (24) warga Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang ini memperagakan saat tersangka mulai datang hingga melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, Ambarwati alias Santi (35). 


Usai melakukan hubungan badan hingga dua kali. Saat posisi korban nungging dan tersangka ada berada di belakang, tersangka langsung menusuk pinggul korban sebelah kiri menggunakan senjata tajam (sajam) jenis bendo yang dibawa oleh tersangka dari rumah. 

Bendo tersebut diambil di bawah bantal, adegan tersebut ada adegan ke 17. Hingga akhirnya tersangka mendorong korban dan terjatuh ke lantai dengan posisi terlentang. Dalam kondisi tersebut tersangka kembali menusuk leher korban di sebelah kiri, ini merupakan adegan ke 19. 

Rekontruksi berakhir di tempat pijat berakhir di adegan ke 25, saat tersangka melarikan diri. Tidak ditemukan fakta baru dalam rekontruksi lantaran tersangka kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. 

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, tidak ada ditemukan fakta baru. "Artinya kesesuaian keterangan tersangka maupun saksi itu sesuai dengan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. Tersangka kooperatif dengan penyidik," ungkapnya, Rabu (10/3/2021).


Tersangka melakukan pembunuhan tersebut karena tidak mempunyai uang untuk melakukan pembayaran jasa pijat dan hubungan badan yang dilakukan oleh korban, Ambarwati alias Santi (35). Sehingga rencana pembunuhan dilakukan dengan niat membawa sengaja tajam (sajam) jenis bendo dari rumah. 

Sebelumnya, seorang terapis perempuan ditemukan tewas bersimbah darah di dalam sebuah panti pijat yang terletak di Jalan Raya Mlirip, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Kamis (4/2/2021) siang. Saat ditemukan, korban Ambarwati alias Santi (35) dalam keadaan setengah telanjang dengan posisi tengkurap.*(Ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda