SPDP Importir Obat Penggugur Kandungan Diterima Kejari Kabupaten Mojokerto - Line News Today

Selasa, 16 Maret 2021

SPDP Importir Obat Penggugur Kandungan Diterima Kejari Kabupaten Mojokerto

 

Kasipidum Kejari Mojokerto, Ivan Yoko saat di Ruang Kerjanya

LN News Today(Mojokerto) - Tim Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto kembali melimpahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus aborsi di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. 

SPDP tersebut untuk satu orang tersangka yakni, Dianus Pianam. Warga Pluit, Jakarta Utara ini sebelumnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Mojokerto. SPDP Dianus Pianam diterima Kejari Kabupaten Mojokerto pada, Senin (15/3/2021) kemarin. 

"Iya ada tambahan satu lagi. SPDP tersebut kita terima dari Penyidikan Satreskrim Polres Mojokerto pada, Senin kemarin. Untuk perannya, kami tidak bisa menjabarkan perannya karena masih diduga ada tersangka," ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko, Selasa (16/3/2021). 

Sebelumnya, Polres Mojokerto merilis satu orang tersangka kasus aborsi, Nungki Marinda Sari (25) warga Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dan tujuh orang tersangka pengedar obat penggugur kandungan. Yakni Zulmi Auliya (33), warga Kelurahan/Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. 

Mochammad Ardian (20) dan Rohman (39), keduanya warga Kelurahan Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur.

Suparno (49), warga Kelurahan/Kecamatan Klampis, Brebes, Jateng, Supardi (53), warga Manunggal Bakti, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Ernawati (50), warga Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur dan Jong Fuk Liong alias Jon (43), warga Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dianus Pianam memasok Cytotec dalam jumlah besar ke tersangka Jung Fuk Liong.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander saat rilis, Senin (8/3/2021) mengatakan jika para tersangka merupakan sindikat pengedar obat aborsi untuk wilayah Jawa, Sumatera dan Kalimantan. "Untuk penyelundupan obat aborsi ini masih tahap pengembangan," ujarnya saat itu. 

Polisi masih memburu pria berinisial DP yakni importir Cytotec dari Australia ini sudah masuk daftar pencarian DPO. Tersangka dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) juncto pasal 194 juncto pasal 75 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider pasal 77A ayat (1) juncto pasal 45A UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.*(Ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda