SPDP Tiga Tersangka Baru Kasus Aborsi Diterima Kejari Mojokerto - Line News Today

Sabtu, 06 Maret 2021

SPDP Tiga Tersangka Baru Kasus Aborsi Diterima Kejari Mojokerto

Kasi Intel Kejari Mojokerto, Indra Soebrata


LN News Today(Mojokerto)
- Tim Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto masih mengembangkan kasus aborsi di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Terbukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto kembali menerima tiga tambahan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Mojokerto, Indra Soebrata membenarkan, Rabu (3/3/3/3021) kemarin pihaknya kembali menerima tiga tambahan SPDP yang diterima dari Tim Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. "Iya ada tambahan 3 SPDP. Total ada 8 SPDP yang kami terima," ungkapnya, Sabtu (6/3/2021). 

Tiga SPDP tersebut yakni dua orang laki-laki dan satu orang perempuan. Pihaknya tidak bisa menjabarkan peran masing-masing karena masih rana penyidik. Pihaknya sudah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus aborsi di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto tersebut. 

"Sudah, kami sudah susun Tim Jaksa untuk menangani kasus ini sehingga sewaktu-waktu Penyidik Polres Mojokerto mengirim berkas hasil penyidik dikirim ke kami. Apakah akan ada tambahan SPDP lagi? Kita tunggu kelanjutannya," tegasnya. 

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Mojokerto menerima lima SPDP terkait kasus aborsi tersebut. Sebanyak lima orang yang ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto tersebut yakni perempuan yang hamil, N, S (laki-laki), RA (laki-laki), MAR (laki-laki) dan ZA (laki-laki).

Kasus ini terungkap berawal ditemukannya makam misterius di pemakaman Islam Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Kamis (14/1/2020). Tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo membongkar makam tersebut pada, Minggu (17/1/2021) dini hari.*(Ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda