Tak Diberikan Harta Gono - gini, Mantan Istri Ratakan Rumah Mantan Suaminya - Line News Today

Senin, 15 Maret 2021

Tak Diberikan Harta Gono - gini, Mantan Istri Ratakan Rumah Mantan Suaminya

Kusnan, saat membersihkan puing puing bangunan Rumahnya yang ratah dengan tanah


LN News Today(Mojokerto)
- Hanya karena tak diberikan harta gono-gini sebesar Rp30 juta, mantan istri menyuruh tujuh orang suruhan untuk membongkar sebuah rumah di Dusun Tegalan RT 03 RW 01, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Rumah tersebut dibangun menggunakan harta bersama saat keduanya masih berstatus suami-istri (pasutri).

Rumah tersebut merupakan milik Kasnan (50) selaku pihak pertama yang diratakan dengan tanah menyusul kesepakatan dengan pihak kedua yaitu mantan istrinya, Ainun (44) tak bisa dipenuhi. Aksi pembongkaran sendiri terjadi pada, Minggu (14/3/2021) kemarin. Keduanya sudah hampir 20 tahun bercerai dan sudah memiliki kehidupan masing-masing. 

Sebanyak tujuh orang suruhan mantan istri datang sekira pukul 08.00 WIB. Dengan membawa sejumlah peralatan pertukangan, orang suruhan mantan istri Kasnan tersebut membongkar dan meratakan rumah dengan ukuran 6x8 meter tersebut. Rumah tersebut berdiri di atas tanah waris milik orang tua Kasnan. 

Sehingga saat mantan istri minta agar rumah tersebut menjadi hak milik, Kasnan tidak bisa menyanggupi. Selama ini, rumah tersebut ditinggali Kasnan bersama istrinya, Enis Susiati (43) dan dikarunia dua orang anak, Rafa (9) dan Nayla (3). Bahkan sebelumnya, anak tunggal keduanya diasuh Kasnan hingga SMP. 


Kasnan mengaku memang rumah tersebut dibangun bersama mantan istrinya. "Saya cerai sama dia (mantan istri) sejak anak satu usia 1 tahun. Sebelumnya, anak dari kecil sampai SMP saya asuh kemudian diminta ya saya beri. Eh ini tiba-tiba minta harta gono-gini," ungkapnya, Senin (15/3/2021).

Awalnya, mantan istrinya minta agar rumah tersebut atas namanya. Karena rumah tersebut berdiri di atas tanah waris sehingga ia tidak bisa menyanggupi. Menurutnya, kalau memang rumah itu sah miliknya dan diminta maka akan jatuh ke anak mereka, Amelia. 

"Karena minta disertifikatkan saya menolak karena rumah itu berdiri di tanah waris jadi minta harta gono-gini sebesar Rp30 juta. Saya tidak bisa kasih jadi kesepakatan dibongkar dan dibagi rata. Namun ternyata dibongkar dan dihancurkan. Batu bata, genting dihancurkan semua," jelasnya. 

Kasnan menambahkan, saat ini bersama istri dan kedua anaknya harus menempati bekas kandang kambing sebagai tempat tinggal. Ia tidak berencana menuntut mantan istrinya tersebut.*(Ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda