Bulan Ramadhan, Ini Jam Kerja PNS Pemkab Mojokerto - Line News Today

Rabu, 14 April 2021

Bulan Ramadhan, Ini Jam Kerja PNS Pemkab Mojokerto

 

ASN Pemkab Mojokerto. [Foto: dok]

LN News Today(Mojokerto) - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemkab Mojokerto menerbitkan Surat Edaran Nomor : 800/001/416-204/2021.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Himawan Estu Bagijo. Pengaturan jam kerja di lingkup Pemkab Mojokerto tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah. Surat Edaran tersebut mengatur jam kerja bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 5 hari kerja dan OPD 6 hari kerja. 

"Jika pada hari biasa, jam kerja ASN dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam dengan total 37,5 jam per pekan. Dengan ketentuan, Senin-Kamis dari 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam," ungkap Kasubbag Humas dan Protokol Pemkab Mojokerto, Alfiyah Ernawati, Rabu (14/4/2021).

Jumat dimulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat satu setengah jam. Maka jam kerja pegawai ASN pada Ramadhan diubah menjadi, untuk instansi yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja pada hari Senin-Kamis mulai Pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30

Jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 08.00-15.30. Waktu istirahat selama satu jam yakni  pukul 11.30-12.30. Untuk Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja hari Senin-Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam  yakni  pukul 12.00-12.30. 

"Di hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30 dengan waktu istirahat selama satu jam yakni  pukul 11.30-12.30. Jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu," terangnya.*(Ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda