![]() |
ASN Pemkab Mojokerto. [Foto: dok] |
LN News Today(Mojokerto) - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemkab Mojokerto menerbitkan Surat Edaran Nomor : 800/001/416-204/2021.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Himawan Estu Bagijo. Pengaturan jam kerja di lingkup Pemkab Mojokerto tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah. Surat Edaran tersebut mengatur jam kerja bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 5 hari kerja dan OPD 6 hari kerja.
"Jika pada hari biasa, jam kerja ASN dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam dengan total 37,5 jam per pekan. Dengan ketentuan, Senin-Kamis dari 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam," ungkap Kasubbag Humas dan Protokol Pemkab Mojokerto, Alfiyah Ernawati, Rabu (14/4/2021).
Jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 08.00-15.30. Waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30. Untuk Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja hari Senin-Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.
"Di hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30 dengan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30. Jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu," terangnya.*(Ning).