![]() |
Petugas satpol PP saat bubarkan Pengunjung Mojopahit Kopi |
LN News Today(Mojokerto) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto membubarkan kerumunan dan menutup Mojopahit Kopi di Kelurahan Gunung gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Sabtu malam, 17 April 2021. Pembubaran dan Penutupan dilakukan karena melanggar protokol kesehatan covid 19.
Proses pembubaran dan penutupan diwarnai penolakan oleh pengelola dan sejumlah pengunjung yang tidak terima karena diminta untuk meninggalkan lokasi. Bahkan, salah satu pengunjung yang memakai kaos berwarna merah dan topi hitam bertubuh gempal sempat menggebrak meja dan marah-marah
Serta melontarkan kata-kata penolakan. Bahkan meski ditegur dan diminta pergi pria ini menolak beranjak dari meja dan kursi tempatnya makan. Pengunjung yang sempat emosi dan memakai masker ini, diduga adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan ATR/BPN Kota Mojokerto.
"Menindaklanjuti ada laporan masyarakat, Mojopahit Kopi melebihi kapasitas dan banyak melanggar prokes," jelasnya, saat melakukan penutupan dan memberi Satpol PP line cafe yang berada di Jalan Tropodo tersebut.
Satpol PP mengaku sudah melakukan pemantauan terhadap aktifitas usaha didunia kuliner itu sejak beberapa waktu lalu. Dimana kerumunan pengunjung terus terjadi, dan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
"Kita sudah lakukan pemantauan, akhirnya malam ini kita bertindak untuk menutup sementara. Karena melebihi kapasitas, banyak pengunjung yang kursinya harusnya satu dibuat orang tiga, dan banyak yang tidak memakai masker," tegasnya.
Sebelum melakukan pembubaran dan penutupan pihak Sat Pol PP sudah memberikan surat teguran dan peringatan selam tiga kali, tapi pemilik dan pengelola Mojopahit Kopi tak menggubrisnya.
"Kita sudah lakukan peringatan, juga sudah datang matur "bilang" terkait prokesnya harus dijaga. Sudah tiga kali sebelumnya. Ini kita tutup sementara sampai ada langkah lebih lanjut, dan akan kami panggil pemiliknya Senin nanti," terkaitnya.
Pihak Sat Pol PP Kota Mojokerto, menegakkann aturan protokol kesehatan berdasarkan Perwali Nomor 55 Tahun 2020, dimana salah satunya jumlah pengunjung tidak lebih kapasitasnya dari 50 persen, dan wajib mengenakan masker.*(Din).