![]() |
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi saat Konferensi Pers |
LN News Today(Mojokerto) - Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mojokerto membongkar praktik prostitusi online di salah satu hotel Kota Mojokerto.
Dari data yang dihimpun, praktek prostitusi online tersebut berada di satu-satunya hotel bintang di Kota Mojokerto, yakni, Ayola Sunrise yang terletak di kawasan Sunrise Mall.
Saat digrebek, seorang perempuan sedang bersama pria hidung belang di sebuah kamar dalam keadaan telanjang usai melakukan hubungan intim. Akhirnya, keduanya digiring ke Polresta Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari kasus tersebut, polisi menetapkan seorang laki-laki berinisial FN asal Sumobito, Kabupaten Jombang sebagai tersangka.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, terbongkarnya kasus ini dengan modus seorang suami yang menjual istrinya terhadap laki-laki lain dengan tarif Rp. 1,5 juta melalu akun Twitter.
"Usai melakukan transaksi dilakukan penggerebekan oleh Satreskrim Polresta Mojokerto," katanya saat konferensi pers, Jum'at (09/04/2021).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sprei kasur warna putih, sarung bantal, satu buah handuk, uang tunai Rp. 1,5 Juta, KTP, dan obat kuat bermerk extra fit.
Deddy menjelaskan, dari keterangan keduanya, mereka nekat melakukan hal tersebut karena himpitan ekonomi. Suaminya terkena PHK dari pekerjaannya.
"Jadi keduanya sepakat untuk melakukan hal tersebut (prostitusi)," jelasnya.
Tersangka, mengaku, sudah menikah bersama istrinya 11 tahun dan dikaruniai 2 anak.
"Saya sudah melakukannya sudah 3 kali, tarif 1 jamnya Rp. 1, 5 juta," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka FN dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukaman paling lama 15 tahun penjara.*(Ruf/ker).