![]() |
Operasi Yustisi yang digelar Polresta Mojokerto di Alun-alun Kota Mojokerto |
LN News Today(Mojokerto) – Polresta Mojokerto menggelar Operasi Yustisi bersama Tiga Pilar sekaligus membagikan pamflet terkait larangan mudik, Sabtu (17/4/2021) malam. Sebanyak 84 pelanggar protokol kesehatan terjaring dari tiga lokasi berbeda yakni Kecamatan Prajurit Kulon, Magersari dan Alun-alun.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, Operasi Yustisi rutin digelar di tengah bulan suci Ramadhan. "Diperlukan kerja sama antara aparat dan masyarakat di tengah kegiatan ibadah di bulan Ramadan ini baik di masjid maupun di mushola," ungkapnya.
Yakni untuk dipahami dan disepakati dalam panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan di tengah pandemi Covid-19. Terkait hal tersebut, penekanan dari kebijakan pemerintah saat ini yakni larangan mudik yang sudah disampaikan oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi.
"Bahwa seluruh moda transportasi baik dari darat laut dan udara sejak tanggal 6 sampai 16 Mei 2021 dilarang beroperasi. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan kebijakan larangan mudik lebaran yang diberlakukan pemerintah demi menekan penyebaran corona tahun ini berjalan efektif," katanya.
Kapolresta berharap, himbauan tersebut diharapkan bisa di sosialisasikan ke keluarga, tetangga ataupun lingkungan sekitar. Tujuannya, tegas Kapolresta hanya satu yaitu menekan memuncaknya angka penyebaran Covid-19 saat libur panjang lebaran hingga akhir tahun 2021.
"Sehingga diharapkan seluruh stakeholder seluruh instansi yang ada di sini kita sama-sama menggelorakan untuk larangan tersebut. Masyarakat diharapkan bisa memahami pentingnya larangan mudik dan mematuhi larangan mudik tersebut agar tidak terjadi peningkatan angka Covid-19," tegasnya.*(Ning).