![]() |
Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari bersama Kepala Dinas P & K, Amin Wachid |
LN News Today(Mojokerto) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Kota Mojokerto mengeluarkan surat edaran terkait larangan rekreasi dan wisuda tatap muka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 terhadap para siswa dan warga sekolah negeri maupun swasta di Kota Mojokerto.
Larangan ini dituangkan secara resmi, sejak 24 Mei 2021 dengan nomor surat : 420/1191/417.501/2021 untuk melengkapi surat nomor : 800/1090/417.501/2021 tanggal 10 Mei 2021. Ada dua poin larangan untuk seluruh PAUD, TK, SD dan SMP Negeri/Swasta se Kota Mojokerto.
Pertama yakni melarang kegiatan ceremony perpisahan, wisuda atau kelulusan siswa. Kedua, ditiadakannya kegiatan rekreasi atau wisata sekolah sementara waktu. Dinas P dan Kota Mojokerto tak serta merta begitu saja menerbitkan surat edaran larangan rekreasi dan wisuda tatap muka di kesatuan didiknya.
"Untuk itu, kami menunggu kepastian info dari gugus tugas pusat, apakah ada cluster lebaran? Karena masa inkubasi Covid biasanya 14 hari sejak kerumunan. SE ini dikeluarkan seiizin Ibu Wali Kota sebagai langkah antisipasi dan untuk membentengi para siswa maupun warga sekolah dari penularan Covid-19," jelasnya.
Pihaknya juga tak ingin persitiwa pembubaran kegiatan wisuda di Kota Mojokerto kembali lagi. Walaupun kegiatan dua sekolah yang menyebabkan kerumunan tersebut bukanlah dari Kota Mojokerto dan juga dibawa naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.*(ning/din).