![]() |
Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari dan Kepala Dinas P & K, Amin Wachid |
LN News Today(Mojokerto) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Mojokerto mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan kegiatan Halal Bihalal dan reuni di seluruh satuan pendidikan pada Hari Raya Idul Fitri 2021. Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI dan Surat Edaran Wali Kota Mojokerto.
Yakni Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : SE.07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021 di saat pandemi Covid-19 serta Surat Edaran Wali Kota Mojokerto Nomor : 800/3502/417.603.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian keuar Daerah dan/atau Mudik dan/atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil dan/atau Tenaga Non PNS dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sehingga Dinas P dan K Kota Mojokerto menerbitkan Surat Edaran Nomor : 800/1090/417.501/2021 terkait Pedoman Pelaksanaan Kegiatan di Satuan Pendidikan Pada Masa Sebelum dan Sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah. SE tersebut di kirim ke seluruh satuan pendidikan yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.
Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan, Surat Edaran tersebut sudah dikirim ke Kepala Sekolah mulai tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik Negeri maupun swasta di Kota Mojokerto. "Kami telah mensosialisasikan terkait hal ini," ungkapnya, Selasa (11/5/2021).
"Diharapkan agar para Kepala Sekolah dan guru menjadi contoh panutan, suri tauladan di lingkungan masing-masing dengan tidak mudik atau tidak mengadakan halal bihalal atau reuni. Untuk kegiatan pembelajaran akan kembali dimulai tanggal 20 Mei 2021 secara dalam daring, PTM Terbatas sesuai protokol kesehatan dengan izin orang tua/wali murid akan dimulai pada Tahun Ajaran Baru 2021/2022," jelasnya.*(Ning/din).