![]() |
Mantan Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati saat dibawa masuk ke dalam mobil. |
LN News Today(Mojokerto) - Kejaksaan Negeri (Kejati) Kabupaten Mojokerto menahan mantan Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati, Kamis (27/5/2021). Tersangka ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun 2016.
Sekira pukul 10.00 WIB, tersangka datang ke lantai II ruang Pidana Khusus Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Setelah pemeriksaan tim penyidik, tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Kota Mojokerto dengan menggunakan rompi warga orange.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, Kejari Kabupaten Mojokerto telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Suliestyawati. "Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Mojokerto dalam 20 hari kedepan," ungkapnya.
Pada tahun 2016, Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto terdapat kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal dengan sumber dana berasal dari APBN, Dana Alokasi Khusus Pertanian dengan pagu anggaran sebesar Rp4.180.000.000. Pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal diperuntukkan kelompok tani penerima.
"Terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut realisasi penggunaan anggaran berdasarkan kontrak sebesar Rp3.709.596 juta dan nilai kontrak tersebut di atas realisasi berdasarkan prestasi yang dibayarkan sebesar Rp2.864.190.000. Terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang," katanya.
Pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal untuk 38 desa yang tersebar di 10 kecamatan. Berdasarkan kontrak, proyek untuk mendukung pengairan sawah petani itu menelan anggaran sebesar Rp3.709.596.000. Dari nilai kontrak itu, anggaran yang diserap hanya Rp2.864.190.000.
Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati mengajukan pengunduran diri sebagai pejabat eselon II, sejak 25 September 2019. Sementara penetapan tersangka Suliestyawati yakni pada, 11 November 2019.*(Ning).