Satlantas Polresta Mojokerto Lakukan Penyekatan dan Sosialisasi Larangan Mudik di Gerbang Tol Penompo - Line News Today

Senin, 03 Mei 2021

Satlantas Polresta Mojokerto Lakukan Penyekatan dan Sosialisasi Larangan Mudik di Gerbang Tol Penompo

Sebuah mobil berplat B dihentikan di Gerbang Tol Penompo


LN News Today(Mojokerto)
- Satlantas Polresta Mojokerto menghentikan 10 kendaraan yang melintas di Gerbang Tol Penompo Jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) dihentikan petugas, Senin (3/5/2021). Ini setelah kendaraan-kendaraan tersebut diketahui berplat nomor kendaraan luar Mojokerto. 

"Kegiatan yang dilakukan Satlantas Polresta Mojokerto bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP merupakan pengetatan sesuai instruksi pemerintah terkait larangan mudik. Kegiatan ini sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa Forum Lalu-lintas Mojokerto sudah turun ke lapangan," ungkap Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Fitria Wijayanti. 

Petugas turun ke lapangan untuk melakukan pengetatan larangan mudik bagi kendaraan-kendaraan yang tidak diperbolehkan untuk melintas ke dalam Kota Mojokerto. Terbukti, sebanyak 10 kendaraan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, sebanyak lima mobil pick up dan lima mobil kendaraan pribadi dengan nopol kendaraan diluar S, L dan W. 

Kasatlantas Polresta Mojokerto, AKP Fitria Wijayanti


"Dari hasil pemeriksaan, diketahui ada yang mengantar rekan kerja tidak dalam rangka mudik dan salah satu mobil box mengangkut barang. Selain di pintu Gerbang Tol Penompo, kami juga melakukan penyekatan di Gerbang Tol Mojokerto Barat dan serta di Simongagrok (perbatasan Mojokerto-Lamongan)," katanya. 

Pengetatan dilakukan sejak tanggal 22 April lalu sampai dengan tanggal 5 Mei 2021. Petugas akan menggelar patroli, jika ada mobil di luar plat S, L dan W untuk dihimbau terlebih dahulu agar tidak melintas dan masuk ke wilayah Kota Mojokerto untuk kepentingan apapun. Kecuali ibu hamil, melahirkan, orang tua sakit, orang tua meninggal dan dalam rangka tugas yang disertai surat tugas. 

"Tindakan tegas larangan mudik akan berlaku mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, larangan mudik itu baru berlaku dan tindakan tegas oleh petugas yaitu memutar balik kendaraan jika ada masyarakat yang nekat masuk ke Kota Mojokerto," pungkasnya.*(Ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda