![]() |
Petugas mendatangi hajatan khitan di Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto |
LN News Today(Mojokerto) - Acara hajatan khitanan salah satu warga di Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Kamis (3/6/2021) dibubarkan. Polsek Pungging bersama Satgas Covid-19, petugas membubarkan hajatan khitanan lantaran penyelenggara menghadirkan musik electone.
Karena tidak mengantongi izin dan menimbukan kerumunan warga, petugas mendatangi hajatan khitanan di rumah Hudin Utomo dan Rochma. Warga yang datang menghadiri khitanan tersebut juga tidak mentaati protokol kesehatan seperti tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker.
"Pembubaran dilakukan lantaran penyelenggaraan hajatan khitanan mengadakan hiburan electone, padahal saat ini masih pandemi Covid-19. Ini kan memancing situasi atau memancing kerumunan massa," ungkap Kapolsek Pungging, AKP Margo Sukwandi.
"Tidak ditemukan botol minuman keras seperti informasi awal, maupun kericuhan. Di dalam kita melihat ada panggung lesehan dan kebetulan yang hadir dalam undangan khitanan ini ada yang tidak memakai masker. Sudah kami himbau untuk menggunakan masker dan untuk membubarkan diri," katanya.
Kapolsek menghimbau agar tamu undangan tidak terlalu berlama-lama dalam acara hajatan khitanan tersebut. Penyelenggara hajatan untuk keperluan penyelidikan, Jumat (4/6/2021) besok diminta ke Polsek Pungging untuk mempertanggungjawakan hal tersebut.*(Ning).