![]() |
Brosur syarat pendaftaran ppdb masuk sekolah negeri di kota mojokerto |
LN News Today(Mojokerto) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Mojokerto online baik tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Mojokerto dibuka tanggal 8 sampai 10 Juni 2021 pekan depan. Ada beberapa syarat pendaftaran bagi calon peserta didik baru.
Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum dan Kesiswaan Sekolah Dasar, Dinas P dan K Kota Mojokerto, Putra Wira Perkasa mengatakan, PPDB jenjang TK Negeri menggunakan jalur zonasi atau menggunakan jarak domisili berdasarkan Kartu Keluarga (KK) asli calon peserta didik baru ke TK Negeri yang dituju dan usia calon peserta didik baru.
"Dengan prioritas warga Kota Mojokerto. Berusia empat sampai lima tahun untuk kelompok A dan usia lebih lima tahun sampai enam tahun untuk kelompok B. Begitu juga dengan tingkat SD, jalur zonasi sebanyak 80 persen, jalur afirmasi sebanyak 15 persen dan jalur pemindahan tugas orang tua atau wali sebanyak 5 persen," ungkapnya, Sabtu (5/6/2021).
"Dengan usia 7 sampai 12 tahun kecuali anak dengan berkebutuhan khusus, telah berusia 6 tahun per 1 Juli 2021. Kecuali calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa. Anak Berkebutuhan Khusus bisa diterima di sekolah inklusi, Dinas P dan K Kota Mojokerto juga menetapkan SD Negeri Mentikan 1 dan SD Negeri Wates 1 menetapkan sebagai sekolah inklusi," jelasnya.
Sedangkan untuk jenjang SMP Negeri, Dinas P dan K Kota Mojokerto menetapkan SMP Negeri 8 sebagai sekolah inklusi dengan usia setinggi-tingginya, yakni 15 tahun. PPDB online mulai jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri tanggal 8 sampai 10 Mei 2021. Sistem PPDB jenjang SD Negeri dan SMP Negeri menggunakan sistem online pada laman : mojokertokota.siap-ppdb.com.*(Ning).