Satnarkoba Polresta Mojokerto Amankan 134 Ribu Butir Pil Koplo dan 185 Gram Sabu - sabu - Line News Today

Senin, 28 Juni 2021

Satnarkoba Polresta Mojokerto Amankan 134 Ribu Butir Pil Koplo dan 185 Gram Sabu - sabu

 

Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Singgih Kurniawan bersama pelaku dan barang bukti

LN News Today(Mojokerto) - Sayu Dewanto (24) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto. Pelaku diamankan saat 'ranjau' narkotika jenis sabu di dekat Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Prototype Satlantas Polresta Mojokerto. 

Di Jalan Raya Bloto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, pelaku ranjau sabu satu plastik klip seberat 1 gram. petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di Desa Wringin Rejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. 

"Di rumah kontrakan pelaku ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip isi 2 gram. Petugas kembali melakukan pengembangan ke tempat kos pelaku, di tempat kos pelaku ditemukan barang bukti sabu dan pil double L," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Singgih Kurniawan, Senin (28/6/2021). 

Di rumah kos di Desa Daleman, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan barang bukti berupa 2 plastik besar isi sabu 185 gram dan pil double sebanyak 134 ribu butir, satu timbangan elektrik, 180 botol plastik warna putih tempat pil double L dan satu buah Handphone (HP). 


"Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku yang dikenalnya saat di tempat kos. Pelaku mengaku sudah lama tidak bertemu namun masih komunikasi. Pelaku diajak untuk bisnis narkoba sebagai kurir barang haram dan mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu setiap minggu," katanya. 

Pelaku hanya diminta mengantar tanpa mengetahui dan bertemu, baik saat mengambil maupun mengantar barang haram tersebut. Dalam kasus tersebut, pelaku selain sebagai kuda (kurir), juga gudang sehingga barang bukti banyak ditemukan di tempat kos dan kontrakan pelaku. Sabu ditemukan di bawah kursi, sementara pil double L ditemukan di dalam kamar kos. 

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman ancaman minimal 5 tahun, seumur hidup dan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun," tegasnya.*(Ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda