Buntut Gelar Resepsi Pernikahan, Seorang Perangkat Desa Bakal Diperiksa Polisi - Line News Today

Minggu, 18 Juli 2021

Buntut Gelar Resepsi Pernikahan, Seorang Perangkat Desa Bakal Diperiksa Polisi

Satgas COVID-19 kecamatan pungging saat bubarkan resepsi pernikahan


LN News Today(Mojokerto
) - Perangkat Desa Purworejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto yang gelar pesta pernikahan saat PPKM Darurat diperiksa Polisi. 

"Iya kita telah melakukan imbauan dan pembubaran dan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Pungging AKP Margo Siswanto saat dikonfirmasi via telpon genggam, Sabtu (17/7/2021). 

Ia juga membenarkan bahwa yang menikah adalah perangkat Desa Purworejo, Vivin Fridianti yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pembangunan Desa. 

"Iya, yang jadi manten (menikah) itu perangkat desa Purworejo," ujarnya. 

Ditanya lebih lanjut terkait sanksi yang akan dijatuhkan dan dugaan unsur melawan hukum, Margo masih menunggu hasil pemeriksaan. Namun yang  jelas perangkat desa tersebut selaku penanggung jawab acara telah mengetahui bahwa selama PPKM darurat dilarang menggelar acara resepsi atau pesta pernikahan. 

"Nanti nunggu hasil pemeriksaan. Dia (Vivin) sudah tahu adanya aturan PPKM darurat dan kita sebenarnya  telah memberikan imbauan lebih awal, sudah memberikan pemahaman-pemahaman," ungkapnya. 


Bahkan, sebelum acara digelar pun Bhabinkamtibmas Desa setempat bersama kepala dusun telah memediasi yang bersangkutan. Akan tetapi tidak diindahkan. 

"Sudah dimediasi di Desa bersama Bhabinkamtibmas dan pak polo (kepala dusun), namun tetap dilanggar," tegas Margo. 

Sebelumnya diberitakan, acara pernikahan seorang perangkat desa di Dusun Saradan, RT 3, RW 4, Desa Purworejo, Kabupaten Mojokerto dibubarkan Petugas, Sabtu (17/7/2021) malam. 

Resepsi tersebut dinilai melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto nomor 130/1995/416-034/2021 tentang perubahan SE Bupati Mojokerto nomor 130/1907/416-034/2021 tentang PPKM darurat Covid-19 di Wilayah Kabupaten Mojokerto.

Dalam SE itu disebutkan, bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan atau resepsi sejenis ditiadakan, serta Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan tidak memberikan rekomendasi terkait kegiatan ini.*(Rif). 





Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda