![]() |
Dua bandar narkoba diringkus BNNK Mojokerto |
LN News Today(Mojokerto) - Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto meringkus dua orang pria yang terlibat pengedaran narkoba.
Dua pelaku yakni Andri Sugiono (35) dan Andi Kristian (39) keduanya warga Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
"Ini merupakan target kami sudah lama, omzet pelaku besar. Pantauan kami, transaksinya lebih dari 1 ons sebelumnya, saat di tkp kami menemukan bekas muatan sabu 1 kilo seperti kemasan teh Cina," kata Suharsi, Jumat (30/7/2021).
Suharsi menambahkan, dalam penangkapan kedua pelaku, dirinya sudah memberikan perintah kepada petugasnya untuk melakukan tembak ditempat karena melihat tkp yang cukup menyulitkan dan meminimalisir pelaku kabur.
"Penangkapan keduanya sangat dramatis, mereka sangat lincah dan licik. Kami berhasil menemukan dia bersembunyi ini selama 3 jam di tkp. Saat digerebek, mereka sedang menyiapkan distribusikan sabu dan ketika ketok pintu mereka langsung kabur tempatnya tidak masuk akal. Saya perintahkan kepada anggota tembak ditempat karena saya khawatir anggota didorong," tandasnya.
Menurut Suharsi, dirinya dengan salah satu pelaku saling kenal, namun perwira polisi dengan dua melati itu dengan tegas menyatakan tetap melakukan penangkapan karena terlibat pengedaran narkotika.
"Ini kami tunjukkan jika kami tegas, saya dan dia saling kenal namun saya tidak kenal ampun, siapapun yang terlibat pengedaran narkoba pasti kami sikat," pungkasnya.
Masih kata Suharsi, barang haram itu didapat kedua pelaku dari dalam Lapas Madiun. Lalu pelaku menjual kepada para pemakai dengan cara diranjau.
"Siapa yang membutuhkan langsung diranjau. Terkait pengakuan pelaku, jika barang itu didapat dari dalam (lapas) masih kita dalami, karena cukup gampang bilang seperti itu. Barang bukti yang kami sita sekitar 40 gram," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.*(Ad).