Langgar PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan Perangkat Desa di Mojokerto di Bubarkan - Line News Today

Minggu, 18 Juli 2021

Langgar PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan Perangkat Desa di Mojokerto di Bubarkan

Petugas dari polsek pungging saat membubarkan resepsi pernikahan


LN News Today(Mojokerto)
- Acara pernikahan seorang perangkat desa di Dusun Saradan, RT 3, RW 4, Desa Purworejo, Kabupaten Mojokerto dibubarkan lantaran dinilai melanggar ketentuan PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021) malam. 

Informasi yang dihimpun, perangkat desa Purworejo itu bernama Vivin Fradianti yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Desa menikah dengan kekasih pujaan hatinya, Cahyo. 

Pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE)  Bupati Mojokerto nomor 130/1995/416-034/2021 tentang perubahan SE Bupati Mojokerto nomor 130/1907/416-034/2021 tentang PPKM darurat Covid-19 di Wilayah Kabupaten Mojokerto. 

Dalam SE itu disebutkan, bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan atau resepsi sejenis ditiadakan, serta Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan tidak memberikan rekomendasi terkait kegiatan ini. 


Salah seorang warga setempat membenarkan pembubaran tersebut oleh petugas dari Polsek Pungging. 

"Iya benar," kata pria yang enggan disebut namanya. 

Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander pun juga membenarkan pembubaran tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pungging. 

"Iya, lebih lengkapnya langsung ke Kapolsek ya," katanya singkat saat dikonfirmasi lewat aplikasi pesan WhatsApp. 

Sementara, Kapolsek Pungging, AKP Margo Suwandi belum memberikan jawab saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan ditelpon tidak mengangkat.*(Rif).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda