![]() |
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo saat Memberikan Keterangan |
LN News Today(Mojokerto) - Polres Mojokerto menetapkan dua orang kakek sebagi tersangka pencabulan terhadap seorang gadis yang masih berstatus pelajar hingga hamil, Jum'at (16/7/2021).
"Hari ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas kejadian yang berbeda. TKP dan waktunya berbeda namun terhadap korban yang sama," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo.
Belakangan diketahui bahwa kedua pelaku adalah tetangga korban, yakni Pelaku berinisial P (65) dan W (57) warga Desa Sumbersono Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Mereka mencabuli gabis berusia 15 tahun, berinisial PDW.
"Tersangka W melakukan persetubuhan kepada korban lalu korban diberi uang Rp 20 ribu. Sementara P hanya mencabuli korban sebanyak dua kali di rumah kosong kemudian memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban," bebernya.
Saat ini, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus ini. Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu akan dipanggil untuk menjalani proses penyidikan.
"Panggilan sudah kami kirimkan, rencananya panggilan pemeriksaan minggu depan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, selengkapnya akan kami sampaikan lagi," terang Andaru.
Sementara, kondisi korban saat ini sedang hamil akibat perbuatan kedua tersangka. Untuk itu pendampingan trauma healing terus dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
"Saat ini korban dalam pendampingan trauma healing oleh petugas Unit PPA yang khusus menangani korban perempuan dan anak," pungkasnya.*(Rif).