Ancam Bunuh Korban dengan Pedang, 2 Pelaku Pencurian Ditembak Polres Mojokerto - Line News Today

Senin, 23 Agustus 2021

Ancam Bunuh Korban dengan Pedang, 2 Pelaku Pencurian Ditembak Polres Mojokerto

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander saat merilis dua pelaku dengan kekerasan. 

LN News Today(Mojokerto) - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan, Samsul (27) dan Suyono (32) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto. Kedua pelaku terpaksa ditembak petugas lantaran melawan saat hendak diamankan.

Kedua pelaku merampas pedang yang ditemukan petugas di lokasi pembuangan barang bukti di semak-semak pinggir jalan Desa Desa Bandar Asri, perbatasan dengan wilayah Mojokerto-Sidoarjo. Sehingga kaki kedua pelaku sebelah kanan dilumpuhkan petugas. 

Aksi pelaku dilakukan pada, Sabtu (14/8/2021) Sekira pukul 00.30 WIB di di tepi jalan sebelah utaranya PT Sun Power kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Pelaku usai perjalanan dari Surabaya tujuan mengantarkan pacarnya, Risma Wahyu W pulang ke kos-kosannya di wilayah Ngoro. 

Namun tidak langsung mengantar ke tempat tapi berputar-putar dulu di kawasan NIP. Kedua pelaku datang dan menodongkan pedang ke pasangan kekasih, Dwi Adi (21) dan Risma Wahyu (20) warga Madiun dan diminta menyerahkan sepeda motor Honda Vario nopol AE 4322 IA, Handphone (HP) dan dompet korban. 


Pelaku mengacam akan menusuk jika tidak memberikan dompet, HP dan sepeda motor korban. Setelah mendapatkan barang berharga milik korban, pelaku melarikan diri ke arah barat menggunakan sepeda motor korban dan menyembunyikan dua buah pedang di semak-semak pinggir jalan Desa Bandar Asri. 

Pelaku Suyono berhasil diamankan pada, Rabu (18/8/2021) saat melintas di Jalan Pahlawan Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dari keterangan pelaku, jika aksi perampasan di kawasan NIP tersebut dilakukan bersama temannya Samsul. Petugas berhasil mengamankan Samsul di rumahnya di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. 

Dari keterangan ke dua pelaku jika barang bukti berupa dua pedang di sembunyikan di semak-semak pingir jalan Desa Bandar Asri. Saat barang bukti ditemukan, kedua pelaku berusaha merebut pedang dari tangan petugas sehingga sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. 

Kedua kaki pelaku sebelah kanan dilumpuhkan sehingga kedua pelaku berhasil diringkus. Dari keterangan pelaku, sementara tas dan dompet isi dompet warna hitam berisi KTP, ATM bank Mandiri, Kartu BPJS dibuang di sungai, uang Rp525.000 diambil. 

Sementara dari tangan pelaku diamankan 2 buah pedang, sepeda motor Honda Vario nopol AE 4322 IA warna hitam, 2 buah HP merk Xiomi dan Realme C11, 1 buah dus book HP Realme C11 type RMX2185 dan 1 buah tas pinggang. 

"Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, Senin (23/8/2021).*(Ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda