Anggota Resmob Polres Mojokerto Ringkus Pelaku Pencurian Motor Antar Kabupaten - Line News Today

Jumat, 13 Agustus 2021

Anggota Resmob Polres Mojokerto Ringkus Pelaku Pencurian Motor Antar Kabupaten

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander merilis pelaku pencurian kendaraan bermotor antar kabupaten.

LN News Today(Mojokerto) - Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor antar kabupaten berhasil diamankan Team Satya Haprabu Polres Mojokerto. Namun dua orang kawanan pelaku sindikat pencurian dengan pemberatan ini berhasil melarikan diri. 

Buasil alias Iwan (42) warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan berhasil diamankan di wilayah Mojosari berkat keterangan korban dan rekaman camera CCTV. Sementara satu pelaku yang bertugas sebagai pemantau dan satu pelaku sebagai penadah berhasil melarikan diri. 

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, dari kasus pencurian kendaraan bermotor Honda Scoopy di halaman salah satu minimarket di wilayah Kecamatan Dlanggu pada tanggal 26 Juli lalu. "Dari bantuan CCTV dan keterangan saksi, Team Satya Haprabu melakukan cek di lapangan," ungkapnya, Jumat (13/8/2021). 

Namun hanya satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara pelaku sebagai pemantau Rohman dan penadah Sundari berhasil melarikan diri saat hendak dilakukan penangkapan. Pelaku yang berhasil diamankan merupakan residivis kasus yang sama. 

"Dalam aksinya, mereka memiliki peran berbeda-beda. Hasil pencurian dijual ke penadah Sundari yang masuk DPO. Ada 10 plat kendaraan bermotor yang diamankan dari DPO penadah, diindikasikan ada 10 unit sepeda motor yang diambil oleh tersangka. Namun Team Satya Haprabu masih melakukan pengembangan," katanya.

Komplotan tersebut pelaku pencurian kendaraan bermotor antar kabupaten yakni Mojokerto, Pasuruan, Gresik, Surabaya dan yang lainnya. Kapolres menambahkan, dalam proses penyelidikan kasus tersebut, para korban diizinkan untuk mengajukan pinjam pakai kendaraan miliknya. 


"Kita akan pinjamkan untuk sementara tapi dalam proses nanti akan dihadirkan dalam proses sidang. Selesai, kendaraan akan dikembalikan kepada korban. Setelah kejadian ini agar lebih berhati-hati dan memarkirkan kendaraan dan pelaku bisa kembali menjadi manusia yang lebih baik lagi setelah menjalani hukuman akibat perbuatannya tersebut," tegasnya. 

Sementara itu, korban pencurian sepeda motor, Aura Ardita (18) mengaku gembira akhirnya pelaku pencurian kendaraannya berhasil diringkus Team Satya Haprabu Polres Mojokerto. Bahkan, perempuan warga Desa Cempokolimo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto bisa memakai sepeda motor yang baru lunas cicilan kredit.

"Sepeda motor saya dipinjam teman waktu dicuri, untuk beli token listrik kantor. Seneng banget sepeda motor bisa ditemukan, saya ucapkan syukur alhamdulillah karena saya kira sepeda motor saya sudah laku atau di rusak tapi Allah masih baik mengembalikan sepeda motor saya. Saya terima kasih banyak buat Bapak Kapolres Mojokerto," ujarnya. 

Polres Mojokerto sudah membantu menemukan sepeda motor yang baru lunas cicilan kredit tersebut. Korban berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan berubah serta tobat. Ia pun berjanji setelah kejadian tersebut akan lebih hati-hati. 

Dari tangan pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu sok atau gagang kunci T, empat anak kunci T, lima buah kunci kontak berbagai merk, satu buah magnet pembuka tutup kunci sepeda motor, satu buah sweater jumper warna abu kombinasi merah dan biru.

Satu buah celana jeans warna 3/4 warna hitam, satu buah helm standar warna hitam merk INK, satu pasang sandal warna hitam, satu buah Handphone (HP) merk Oppo, empat unit sepeda motor (Yamaha Nmax, Honda Beat, Suzuki Spin dan Honda Scoopy).

Sebanyak 10 plat sepeda motor dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV. Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman penjara 9 tahun.*(Ning) 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda