![]() |
Tersangka penipuan saat jalani pemeriksaan di Polsek jetis |
LN News Today(Mojokerto) - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Muhammad Yusuf menjadi korban penipuan teman yang baru dikenal. Sepeda motor Honda Vario nopol W 2062 NAW dipinjam teman yang baru dikenal delapan bulan yang dan dijual dengan harga Rp4 juta.
Kapolsek Jetis, Kompol Soegeng Prajitno mengatakan, pelaku atas nama Dian Nurvianto (31) warga Desa Sekiping, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto berhasil diamankan pada, Minggu (22/8/2021) pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Desa Batan Krajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
"Aksi penipuan tersebut terjadi pada, Jumat kemarin. Korban yang merupakan ASN Dinsos Kabupaten Sidoarjo, bertemu pelaku sekira pukul 22.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 nopol W 2062 NAW di depan dealer motor Jalan Raya Kenongo, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis," ungkapnya.
![]() |
Tersangka penipuan |
"Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli rokok, namun setelah ditunggu seharian pelaku tidak kunjung kembali. Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Jetis dan petugas yang mendapatkan laporan langsng melakukan penyelidikan," katanya.
Pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Desa Batan Krajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada, Minggu (22/8/2021). Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku menjual sepeda motor milik korban ke orang yang tidak dikenal dengan harga Rp4 juta di warung kopi (warkop) Jalan Raya Paciran-Lamongan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu lembar fotocopy STNK sepeda motor Honda Vario nopol W 2062 NAW, satu lembar Surat Keterangan BPKB dari Koperasi dan satu buah HP merk Oppo. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Jetis dan dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan," jelasnya.*(Ning).