Berkas Lengkap, Kasus Mantan Kadisperta Kabupaten Mojokerto Segera Disidangkan - Line News Today

Kamis, 19 Agustus 2021

Berkas Lengkap, Kasus Mantan Kadisperta Kabupaten Mojokerto Segera Disidangkan

Terdakwa, Suliestyawati (60) saat menjalani pelimpahan tahap II secara virual di Lapas Klas IIB Mojokerto. [Foto: istimewa]

LN News Today(Mojokerto) - Kasus mantan Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati (60) akan segera disidangkan. Menyusul, berkas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal di Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto tahun 2016 dinyatakan lengkap atau P21. 

"Proses pelimpahan kasus tersebut melalui virtual di Lapas Klas IIB Mojokerto. Karena berkas sudah lengkap sehingga penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Mojokerto, Ivan Kusumayuda, Kamis (19/8/2021).

Masih kata Kasi Pidsus, untuk selanjutnya kasus tersebut akan segera didaftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Disperta Kabupaten Mojokerto pada tahun 20216 terdapat kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal dengan sumber dana berasal dari APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian dengan pagu anggaran sebesar Rp4.180.000.000. 


Pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal di Kabupaten Mojokerto ini terbagi dalam lima paket untuk pembangunan di 38 desa yang tersebar di 10 kecamatan. Berdasarkan kontrak, proyek untuk mendukung pengairan sawah petani itu menelan anggaran sebesar Rp3.709.596.000. 

Dari nilai kontrak itu, anggaran yang diserap hanya Rp2.864.190.000. terdapat indikasi kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp474.867.674,13. Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati mengajukan pengunduran diri sebagai pejabat eselon II, sejak 25 September 2019. 

Penetapan tersangka Suliestyawati yakni pada, 11 November 2019 dan pada 27 Mei 2021 tersangka ditahan Kejari Kabupaten Mojokerto. Tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.*(Ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda