Diskominfo Kota Mojokerto Gelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Rokok Hasil Tembakau - Line News Today

Kamis, 19 Agustus 2021

Diskominfo Kota Mojokerto Gelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Rokok Hasil Tembakau

Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Hasil Tembakau 'Gempur Rokok Ilegal' bagi awak media dan influencer di Rumah Rakyat.

LN News Today(Mojokerto) - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Mojokerto menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Hasil Tembakau 'Gempur Rokok Ilegal' bagi awak media dan influencer. Sosialisasi digelar di dua lokasi berbeda, Rumah Rakyat dan Pendopo Pemkot Mojokerto, Kamis (19/8/2021). 

Plt Kepala Diskominfo Kota Mojokerto, Muhammad Ali Imron mengatakan, dengan kegiatan tersebut diharapkan masyarakat tahu ciri-ciri rokok ilegal, ciri-ciri pabrik rokok ilegal dan bersama-sama memberantas rokok ilegal karena telah merugikan negara. "Dengan sosialisasi ini diharapkan mampu membantu mensosialisasikan ke masyarakat terkait pemberantasan jual beli rokok ilegal ini," harapnya.

Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Satrio Herlambang mengatakan, cukai adalah pungutan pajak dari negara untuk rokok dan minuman beralkohol. Fungsi dari cukai adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap sebuah produk rokok ataupun minuman yang beralkohol terkait kadar racun nikotin maupun alkohol terhadap sebuah produk dan sebagai pemasukan bagi pendapatan negara.

"Memberantas rokok ilegal seperti Virus Corona sangat susah tapi paling tidak bisa meminimalisasi di sekitar kita. Bantu pemerintah dengan berpartisipasi memberikan informasi dan akan kami tindaklanjuti. Karena hasil pendapatan Negara dari cukai, yang 2 persennya nanti akan kita kembalikan lagi ke Pemerintah Daerah untuk dikelola demi kebaikan masyarakat melalui DBHCT," ujarnya.


Sehingga dengan digelarnya sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah peredaran rokok ilegal terutama di wilayah Kantor Bea Cukai Sidoarjo. Ada lima ciri-ciri rokok ilegal yakni rokok yang pada kemasannya tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang bukan haknya dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya.

"Secara kasat mata, pita cukai asli mempunyai serat cacing. Jika dilepas pitanya lalu terawangkan di sinar matahari maka kelihatan serat cacingnya atau cara mudahnya ya bawa rokok kretek dan rokok mesin, lalu kita bandingkan pita cukainya dengan rokok yang diduga ilegal. Jika masih ragu, pita cukainya dilepas lalu diterawangkan di sinar matahari, maka akan terlihat ada serat cacingnya atau tidak," tambahnya. 

Untuk ciri-ciri pabrik rokok tanpa izin adalah tidak ada plang tanda nama di depan pabrik dan biasanya parkir motor dan mobil karyawannya jauh dari pabrik. Penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

"Dibutuhkan peran aktif masyarakat, media dan influencer untuk melaporkan jika menemui adanya penjualan maupun produksi rokok ilegal ini. Kita buka laporan pengaduan rokok ilegal di nomor telpon 081372272205 melalui Bagian Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Sidoarjo," tegasnya.*(Ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda