Motif Pembunuhan Pemuda Jombang di Trowulan Mojokerto Karena Pencurian HP - Line News Today

Minggu, 29 Agustus 2021

Motif Pembunuhan Pemuda Jombang di Trowulan Mojokerto Karena Pencurian HP

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander saat merilis pelaku pembunuh.

LN News Today(Mojokerto) - Hanya karena pencurian dua Handphone (HP), tersangka Edy Susanto (39) tega menganiaya Rizki Ardianto (27) hingga tewas. Meski mendapatkan maaf, namun lantaran diminta untuk servis dua HP yang telah dibongkar, tersangka merencanakan aksi penganiayaan berujung pembunuhan tersebut. 

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, motif pembunuhan pemuda asal Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Mojokerto karena pencurian dua HP. "Awalnya tanggal 24 Agustus di warung sate milik calon mertua korban terjadi kasus pencurian HP," ungkapnya, Sabtu (28/8/2021).

Masih kata Kapolres, aksi pencurian dua HP merk Vivo dan Advand milik calon mertua korban tersebut diketahui korban. Korban kemudian cek ke kos-kosan milik tersangka, Edy Susanto (39) dan didapati dua HP tersebut dal keadaan sudah dibongkar. Melihat ekonomi tersangka, calon ibu mertua korban memaafkan tersangka. 

"Calon ibu mertua memanfaatkan namun meminta agar 2 HP tersebut dibawa ke counter HP untuk diservis. Tersangka kemudian dibawa korban ke counter HP depan Masjid Trowulan, namun untuk servis dikenai biaya Rp200 ribu. Tersangka mengulur waktu dan minta tolong diantar untuk pinjam uang ke keluarganya," katanya. 

Tersangka diantar korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nopol S 2550 NH warna merah ke lokasi kejadian di Dusun Kraton, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Namun tersangka mengarahkan ke tempat sepi, keduanya terlibat pertengkaran. 


"Tersangka lari dan korban menitipkan sepeda motor kemudian mengejar tersangka. Tersangka tertangkap dan terjadi perkelahian, tersangka sudah menyiapkan pisau dari rumah. Pisau tersebut ditusuk ke dada sebelah kiri korban tembus ke jantung dan paru-paru korban. Korban sempat telepon calon mertua minta tolong tidak tertolong," ujarnya.

Pisau yang digunakan untuk menusuk korban ditemukan di semak-semak kebun tebu. Masyarakat menemukan sepeda motor milik korban di rumah salah satu warga, informasi Unit Resmob mendapatkan tersangka di lahan tebu. Tersangka berhasil diamankan pada, Jumat (28/8/2021). 

"Namun karena tersangka membawa clurit dan melakukan perlawanan saat hendak diamankan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun," jelasnya. 

Sementara itu, tersangka Edy Susanto (39) mengaku, membawa pisau untuk berjaga-jaga karena korban mengancam akan mendatangkan massa. "Melarikan diri karena takut, tidak tahu kalau meninggal. Saya didorong dan dikata-katai, iya saya salah," tegasnya.*(Ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda