PPKM Level 4 Diperpanjang, Ning Ita Ajak ASN Kembali Berbagi - Line News Today

Senin, 16 Agustus 2021

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ning Ita Ajak ASN Kembali Berbagi

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari. 

LN News Today(Mojokerto) - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari melalui Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Mojokerto menerbitkan Surat Edaran terkait ajakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berbagi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Yakni melalui Surat Edaran Nomor : 59/DKK/MR-VIII/2021 tertanggal 4 Agustus 2021. 

Surat Edaran terkait partisipasi kemanusiaan terhadap wabah Covid-19 dengan menggalang dan menghimpun bantuan dana dari seluruh ASN tersebut ditandatangani Wali Kota Mojokerto selaku Penasehat Dewan Pengurus Korpri Kota Mojokerto. Kota Mojokerto yang berada pada PPKM Level 4 yang berdampak luas terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. 

Dewan Pengurus Korpri Kota Mojokerto akan menggalang dan menghimpun bantuan dana dari seluruh ASN Kota Mojokerto yang merupakan anggota Korpri sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian atas keprihatinan yang dialami warga Kota Mojokerto. Dalam surat edaran tersebut juga tertera besaran bantuan dana untuk setiap bulannya. 

Mulai dari jabatan pelaksana atau staf yakni sebesar Rp50 ribu, jabatan pengawas atau Eselon IV sebesar Rp100 ribu, jabatan administrasi atau Eselon III sebesar Rp150 ribu, jabatan pimpinan tinggi atau Eselon II sebesar Rp200 ribu. Tak hanya ASN, Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga masuk dalam daftar yakni masing-masing sebesar Rp1 juta setiap bulan. 

"Sumbangan tersebut mulai berlaku sejak bulan Agustus hingga Desember 2021. Bansos non APBN, APBD ada dari CSR, Baznas, Korpri. Tahun 2020, mulai bulan April sampai Desember sudah berjalan dan terkumpul Rp1,4 milyar. Pertama bulan dapat Rp160 juta. Tahun 2021 berhenti, saat PPKM kemarin saya minta digalang kembali," ujarnya, Senin (16/8/2021). 

Sumbangan tersebut dikumpulkan melalui Bendahara Gaji masing-masing Unit Kerja. Masih kata Ning Ita (sapaan akrab, red), nantinya melalui Dewan Pengurus Korpri Kota Mojokerto, bantuan sosial (bansos) akan disalurkan kepada warga Kota Mojokerto yang terdampak PPKM Level 4. 

"Sumbangan dari ASN lebih fleksibel karena harus NIK Kota Mojokerto. Misalnya memberikan kepada tenaga honorer penyapu jalan, itu kan tidak semua KTP Kota Mojokerto. Bisa dari sini, kalau APBD kan terkendala NIK. NIK bukan warga Kota Mojokerto tapi kerjanya di Pemerintah Kota Mojokerto, tidak bisa didiskriminasi seperti itu," pungkasnya.*(Ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda