PPKM Turun Level 3, Mungkinkah Kota Mojokerto Bisa Gelar PTM? - Line News Today

Sabtu, 14 Agustus 2021

PPKM Turun Level 3, Mungkinkah Kota Mojokerto Bisa Gelar PTM?

Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari bersama Kepala Dinas P & K, Amin Wachid (foto dok) 

LN News Today(Mojokerto) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan siswa dengan usia di bawah 12 tahun bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. PTM boleh dilaksanakan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 dengan protokol kesehatan.

"Ya betul, yang diijinkan PTM adalah daerah dengan Level 1-2 dan 3. Belum karena Kota Mojokerto masih PPKM Level 4. Tapi dari bulan Juli kemarin, di Kota Mojokerto sudah mempersiapkan protokol kesehatan di semua sekolah untuk persiapan PTM," ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Kota Mojokerto, Amin Wachid, Sabtu (14/8/2021). 

Kota Mojokerto masuk dalam Level 4 yang berlaku dengan sejumlah daerah lain berlaku hingga tanggal 16 Agustus 2021 besok. Meski nantinya Level 4 di Kota Mojokerto turun menjadi Level 3, namun tegas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini, masih ada empat persyaratan utama bisa dimulainya PTM di sekolah. 

"Yakni kondisi epimodologis masing Kabupaten/Kota, pemenuhan daftar periksa protokol kesehatan sekolah yang diunduh di Dapodik dan terverifikasi oleh KemendikbudRistek, ijin tertulis Bupati/Walikota sebagai Ketua Satgas Covid-19 dan persetujuan tertulis orang tua/wali murid," katanya. 


Kebijakan pembukaan sekolah sendiri diputuskan pemerintah setelah Kemendikbudristek mengusulkan pelonggaran PTM selama masa pandemi. Diketahui, pemerintah awalnya merencanakan pembukaan seluruh sekolah di Juli 2021. Namun rencana tersebut diurungkan karena lonjakan Covid-19 pasca libur Idul Fitri. 

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek Hendarman mengatakan aturan pelaksanaan PTM di sekolah bakal mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pelaksanaan PTM dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) setelah guru dan tenaga kependidikannya mendapat vaksinasi Covid-19.

Sementara siswa dapat mengikuti PTM atas seizin orang tua. Jika orang tua tidak memperkenankan, maka siswa masih bisa melaksanakan PJJ secara daring ataupun luring. Sejauh ini belum ada vaksinasi Covid-19 yang dapat digunakan untuk anak usia di bawah 12 tahun. Sementara vaksinasi anak usia 12 sampai 17 tahun sudah berjalan di sejumlah daerah termasuk Kota Mojokerto.*(Ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda