![]() |
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander merilis kasus pengeroyokan. |
LN News Today(Mojokerto) - Polres Mojokerto mengamankan tiga pelaku dalam kasus pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis samurai di gang masuk Dusun Temboro, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Korban para pelaku merupakan salah sasaran.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni, Tomy Basmalah (25), Satya Premanata (25) dan M Agit Yupianto (23) warga Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Bersama lima pelaku yang masih dalam pengejaran, para pelaku menganiaya AK (14), pelajar asal Dusun Temboro, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, kasus tersebut berawal pada, Minggu (29/8/2021) dini hari. "Di gang masuk Dusun Temboro, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka di jari tangan sebelah kanan," ungkapnya, Kamis (2/9/2021).
Kasus tersebut diawali pada, Sabtu (28/8/2021) sekira pukul 23.00 WIB. Para pelaku usai minum-minuman keras sejenis arak menuju ke lokasi balap liar di wilayah Trowulan tepatnya di Jalan Raya Lengkong, masuk Dusun Temboro, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
"Para pelaku melihat balapan liar, para pelaku berkelahi dengan temannya sendiri sehingga terjadi keributan. Dalam keributan tersebut terjadi aksi penganiayaan dan para pelaku kembali ke Gondang dan menyusun rencana untuk kembali ke lokasi balap liar. Yakni melakukannya penganiayaan dengan menyiapkan sajam jenis samurai," katanya.
Dengan membawa senjata tajam jenis samurai, para pelaku kembali ke lokasi balap liar. Minggu (29/8/2021) sekira pukul 03.00 WIB, para pelaku melakukan penganiayaan. Dimana korban adalah korban yang berbeda saat para pelaku cek-cok pada pukul 23.00 WIB.
"Team gabungan Satya Haprabu berhasil mengamankan 3 pelaku, 5 pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa empat buah sajam jenis samurai. Ke-3 pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 19 tahun pidana penjara," jelasnya.
Sementara itu, salah satu pelaku, Tomy Basmalah (25) mengaku, jika pertengkaran sebelumnya terjadi dengan teman sendiri. "Teman saya bertengkar dengan teman sendiri, saya lerai. Ada pemuda datang ngamuk-ngamuk, saya minggir tapi kok malah diserang. Kemudian saya pulang ke Gondang," akunya.
Pelaku mengaku sebelum ke lokasi balap liar, pelaku sempat minum-minuman keras jenis arak yang dibeli di salah satu toko kelontong. Sajam jenis samurai tersebut merupakan milik korban yang dibawa dari rumah. Pelaku mengaku tidak tahu jika korban merupakan orang yang berbeda saat terjadi perkelahian.*(Ning).