![]() |
Rumah Korban Pencabulan dan persetubuhan di Desa Sumbersono Kecamatan Dlanggu |
LN News Today(Mojokerto) - Berkas kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan dua orang kakek warga Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto terhadap anak di bawah umur mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Satu berkas sudah dinyatakan lengkap (P21), satu lainnya menunggu sempurna.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, berkas kasus P sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Sementara, berkas P setelah dianggap sempurna dan lengkap (P21), dalam minggu ini atau paling lambat minggu depan, berkas akan dilimpahkan," ungkapnya, Rabu (22/9/2021).
"Sementara kedua tersangka dari segi usia sudah tua. Namun keduanya cukup kooperatif, saat menjadi saksi hingga ditetapkan tersangka selalu datang memenuhi panggilan. Aksi persetubuhan dan pemerkosaan terhadap korban dibawah umur terjadi bulan April lalu, setelah kami menerima laporan langsung kami lakukan penyelidikan," katanya.
Setelah memeriksa saksi dan alat bukti, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Pujiono (57) dan Wuliyono (65) warga Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan kedua tersangka pada, Jumat (16/7/2021) lalu.
![]() |
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo |
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko membenarkan, pihaknya sudah menerima berkas perkara tersangka P. "Tahap I hari ini, berkas SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) baru dikirim kemarin. Kami sudah menunjuk jaksa, kami ada waktu 7 hari," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Mojokerto, Muhammad Al Barra bersama Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto, Shofiya Hanak Albarra mengunjungi korban persetubuhan di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Kedua tersangka yakni, Pujiono (57) dan Wuliyono (65) merupakan tetangga korban.
Korban masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut. Aksi bejat kedua tersangka dilakukan sekitar bulan April 2021 lalu. Tersangka Wuliyono melakukan aksi bejatnya di ladang tebu dan memberikan uang Rp20 ribu kepada korban.
Sementara tersangka Pujiono melakukan aksi bejatnya ke rumah kosong dan memberikan uang Rp50 ribu. Polres Mojokerto menetapkan dua orang kakek dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan pada, Jumat (16/7/2021). Namun Polres Mojokerto tidak menahan keduanya.*(Ning).