![]() |
Satu pelaku curanmor ditembak kaki kirinya oleh petugas karena melawan saat ditangkap |
LN News Today(Mojokerto) - Satreskrim Polresta Mojokerto meringkus tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas, sementara satu pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni AR Bin Sanali dan ER alias Irfan bin Muksin (di bawah umur) warga Kecamatan Pasrepan, Kota Pasuruan serta SA Bin Munadi warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Sementara pelaku M masih dalam pengejaran petugas.
Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan korban pada, Senin (30/8/2021) lalu. Para pelaku merupakan jaringan besar mencakup hingga Jawa Timur. Hasil identifikasi pelaku terdapat tiga Laporan Polisi (LP) di Polresta Mojokerto dengan kasus sama yaitu pencurian kendaran bermotor (Curanmor).
Para pelaku melakukan aksinya dengan modus menggunakan kunci T dan L, merusak lubang kunci kendaraan dengan sasaran sepeda motor yang terparkir. Barang bukti yang digunakan pelaku tersebut merupakan hasil kasus pencurian yang terjadi di tempat kos Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Barang bukti sepeda motor Honda Vario nopol AG 5835 PBM warna biru dongker milik korban Wahyu Aji (22) warga Nganjuk. Barang bukti yang berhasil diamankan, BPKB 2 lembar, kunci T 10 buah, logam 7 buah, magnet 3 buah, helm 2 buah, tas 2 buah, sabuk 2 buah, dompet 3 buah beserta isinya uang senilai Rp435 ribu.
7 buah ATM dan 3 buah STNK, topi 1 buah, sandal 1 pasang dan satu unit sepeda motor Vario hasil tindak pidana pencurian. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. "Kita sudah mengidentifikasi pelaku, pada saat proses penangkapan, yang bersangkutan melarikan diri, kita tembak dari jarak jauh dan mengenai kaki salah satu tersangka," ungkapnya, Rabu (8/9/2021).
Sementara itu, korban Wahyu Aji (23) warga Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk mengaku, jika sepeda motor tersebut masih dua kali cicilan. "Belum lunas, wong baru cicil 2 kali. Cicilan Rp1,7 juta per bulan, 1 tahun. Saya parkir di tempat kos, saya kunci setir tapi hilang. Tahunya dikasih tahu pemilik kos," ujarnya.
Korban mengetahui sepeda motornya telah raib setelah pemilik kos mengetuk pintu tempat kosnya pada, Senin (30/8/2021) sekira pukul 14.00 WIB. Pemilik tempat kos mengira korban pergi karena tidak ada sepeda motor miliknya terparkir di tempat kos. Padahal sepeda motornya dikunci setir dan gerbang digembok.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Polresta Mojokerto yang sudah berhasil menemukan motor saya. Semoga Polresta Mojokerto lebih banyak lagi memberantas kejahatan. Senang sekali. Ini (sepeda motor, red) saya parkir di tempat kos, saya kunci setir. Tahunya dari pemilik kos, dikira saya keluar karena motor saya tidak ada," paparnya.*(Ning).