Gedung Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto di Jalan Raya RA Basoeni |
LN News Today(Mojokerto) - Satreskrim Polres Mojokerto menerima laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Dugaan terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil tersebut dengan terlapor salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Trisknarto Andaru Rahutomo membenarkan, laporan tersebut diterima pada tanggal 1 Oktober 2021 lalu. "Jadi benar kami telah menerima laporan penipuan penggelapan dari pelapor terkait penipuan jual beli mobil," ungkapnya, Selasa (12/10/2021).
"Saat ini, kami mengumpulkan alat bukti dan tentunya memeriksa beberapa saksi-saksi yang menurut dari pelapor mengetahui kejadian tersebut. Itu masih dalam teknik penyelidikan kami, dari kami belum bisa memberikan jawaban kapan dipanggil," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo |
Kasat menambahkan, saat ini pihaknya masih fokus menerima laporan dan mengkonfirmasi saksi-saksi yang dibawa oleh pelapor. Kasat enggan menjelaskan, identitas pelapor yang melaporkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto tersebut.
"Sekarang kami fokus untuk menerima laporan, mengkonfirmasi saksi-saksi yang dibawa oleh pelapor serta mencocokan dengan alat bukti yang diberikan oleh pelapor. Baru satu saksi, alat bukti dalam rana penyelidikan kami belum bisa menjelaskan," tuturnya.
Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial M saat diminta klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan mobil tersebut kepada yang bersangkutan belum ada respon. Terdengar nada sambung di ponsel pribadinya namun tidak diangkat, sementara pesan singkat Whatsapp (WA) dalam posisi centang satu.*(Ning).