Bea Cukai Madura terus melakukan sosialisasi upaya peningkatan dan pengawasan untuk menekan keberadaan rokok ilegal. |
LN News Today(Sampang) - Bea Cukai Madura terus melakukan sosialisasi upaya peningkatan dan pengawasan untuk menekan keberadaan rokok ilegal.
Kerjasama dengan beberapa pihak terus berlanjut, bagaimana pesan tersampaikan dengan optimal kepada masyarakat.
Kasi penindakan dan penyidikan Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Madura Trisilo Asih Setyawan mengatakan bahwa kewenangan Bea Cukai adalah melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan saat pihaknya menjelaskan ciri - ciri rokok ilegal kepada Kelompok Informasi Masyarakat di Kabupaten Sampang, Rabu (2/9/2011).
Pihaknya menjelaskan bahwa jenis rokok ilegal diantaranya yaitu rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, dan berbeda (salah peruntukan dan salah personalisasi).
Menurutnya, di Masa pandemi menjadi tantangan tersendiri yang harus dihadapi dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.
Ekonomi yang belum pulih sepenuhnya menjadi faktor yang mendorong rokok ilegal amat diminati di pasaran masyarakat karena harganya yang relatif murah.
Bea Cukai tetap mengimbau masyarakat untuk mendukung penekanan terhadap peredaran rokok ilegal dengan tidak menjual atau mengonsumsi rokok ilegal. (red)