Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sampang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura melaksanakan diskusi “Bincang Cukai” |
LN News Today(Sampang) - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sampang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura melaksanakan diskusi “Bincang Cukai” bersama wartawan yang ada di Kabupaten Sampang, Kamis (23/9/2021) di Aula Diskominfo Sampang.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Trisilo Asih Setyawan selaku Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura serta Plt Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat.
Plt Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menyampaikan bahwa masyarakat perlu diberikan pemahaman akan pentingnya mengkonsumsi BKC Legal, tentunya juga membantu 3 sektor prioritas di atas melalui DBHCHT.
Sosialisasi digelar dengan mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal sampai dengan modus yang biasa ditemukan serta tindak pidana yang mengikat.
"Peran wartawan sangat strategis membantu Pemerintah mengkampanyekan gempur rokok ilegal ke masyarakat Kabupaten Sampang," ucapnya.
Pihaknya berharap nantinya peserta sosialisasi dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat di sekitarnya agar peredaran rokok ilegal di Sampang dapat ditekan.
"Kami meminta sampaikan kepada sanak saudaranya, seperti apa rokok ilegal, bagaimana penggunaan cukai rokok untuk apa, dan saya berpesan jangan beli rokok ilegal," pesannya.
Selai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) atau izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, dan penyalur atau tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Sesuai UU karakteristik, barang yang dikenakan cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi madyarakat atau lingkungan, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. (red)