Gandeng Diskominfo Sampang, Bea Cukai Madura Sosialisasikan Ketentuan Perundangan-Undangan Cukai - Line News Today

Jumat, 08 Oktober 2021

Gandeng Diskominfo Sampang, Bea Cukai Madura Sosialisasikan Ketentuan Perundangan-Undangan Cukai

Gandeng Diskominfo Sampang, Bea Cukai Madura Sosialisasikan Ketentuan Perundangan-Undangan Cukai

LN News Today(Sampang) - Bea Cukai Madura bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Cukai dan kampanye gempur Rokok ilegal.

Pada pelaksanaannya, para insan pers dan kelompok informasi masyarakat dibekali peraturan perundangan di bidang cukai dan kampanye rokok ilegal.

"Rokok ilegal merupakan rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Kategori rokok ilegal adalah rokok yang diedarkan dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai," ucap Kasie penindakan dan penyidikan Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Madura Trisilo Asih Setyawan.

Rokok tersebut dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan yang kedua rokok yang diproduksi oleh pabrik yang belum memperoleh NPPBKC. Selain itu ialah  rokok yang diedarkan dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai namun pita cukai nya palsu atau dipalsukan sudah pernah dipakai atau bekas.

Selain itu, peserta sosialisasi diberi pengetahuan tentang ciri-ciri rokok ilegal, yaitu rokok polos tanpa dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu/ bekas, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya dan rokok dengan pita cukai yang bukan haknya. 


Selain itu dijelaskan juga tentang sanksi pidana dan denda jika kedapatan menjual rokok ilegal. 

“Sesuai pasal 54 undang-undang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, rokok yang tidak dikemas atau tidak dilekati pita cukai dipidana penjara 1 s.d. 5 tahun dan/atau denda 2 s.d. 10 kali nilai cukai,”

“Untuk Rokok yang tidak sesuai peruntukkan, misalnya ada Produk Rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) tapi dilekati oleh pita cukai untuk rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang tarif cukainya lebih rendah, sehingga tidak sesuai tarif cukai nya tidak sesuai personalisasi misalnya pita cukai untuk perusahaan A tapi digunakan untuk perusahaan B,” terangnya.

Sedangkan obyek Cukai adalah Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan hasil tembakau. Meliputi Sigaret, Cerutu,Rokok daun, Tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Bagi yang melanggar akan dikenakan  Pidana Pelanggaran Cukai dan sanksi Denda. Rokok yang dibuat oleh pabrik yang belum memiliki NPPBKC melanggar pasal 50 UU No, 11 tahun 1995 Jo, UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Untuk Pidana denda paling sedikit 2 kali nilai Cukai, paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai Cukai.

Pidana pelanggaran Cukai Rokok yang diedarkan, dijual, atau Ditawarkan tidak dilekati pita cukai yang dikenal dengan istilah Rokok Polos atau Putihan melanggar pasal 54 UU no 11 tahun 1995 Jo UU no 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Dengan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai Cukai, paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai Cukai.

Pidana pelanggaran Cukai rokok yang diedarkan dijual atau ditawarkan dilekati pita Cukai namun pita Cukai nya palsu atau dipalsukan sudah pernah dipakai atau bekas tidak sesuai dengan tarif Cukai dan atau hje yang seharusnya, melanggar pasal 55 UU no 11 tahun 1995 Jo UU no 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, paling lama 8 (delapan) tahun. Dengan pidana denda  paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai Cukai. Paling banyak 20 (duapuluh) kali nilai Cukai,” tandasnya. 

Pihaknya berharap kepada masyarakat setelah mengikuti sosialisasi agar bisa mensosialisasikan kepada saudara dan keluarganya terkait rokok ilegal. Karena peran serta masyarakat sangat penting dalam mensosialisasikan, agar masyarakat menghindari adanya rokok ilegal dan jika memproduksi rokok agar dilengkapi dengan pita cukai. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda