Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Dibawa Tim Satgas 53 Kejagung RI - Line News Today

Selasa, 12 Oktober 2021

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Dibawa Tim Satgas 53 Kejagung RI

Kajari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono. 

LN News Today(Mojokerto) - Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membawa Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Kusumayuda. Pihak Kejari Kabupaten Mojokerto menyebut jika dibawa ke Jakarta untuk klarifikasi. 

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono membenarkan, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto yang dibawa Kejagung RI. "Dapat saya sampaikan pada intinya Kejaksaan Agung RI melakukan klarifikasi karena diduga adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Kasi Pidsus," ungkapnya, Selasa (12/10/2021).

Kasi Pidsus Kabupaten Mojokerto diduga melakukan penyimpanan di dalam melaksanakan tugasnya. Kajari menegaskan, dibawanya Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto ke Kejagung RI dalam rangka klasifikasi. Hal tersebut merupakan tugas Kejagung RI untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa atau pegawai Kejaksaan.

"Untuk materi apa? Kami belum tahu secara persis karena ini masih klarifikasi pengawasan. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan kepada teman-teman semua sambil kita tunggu hasilnya, ok. Semoga semuanya dapat berjalan dengan baik, mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan. Terima kasih," katanya.*(Ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda