Forum diskusi pelaksanaan UU di Aula Kejari Kota Mojokerto. |
LN News Today(Mojokerto) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menggelar forum diskusi pelaksanaan UU ITE. Forum diskusi dengan leading sector Pusat Pemantauan Pelaksanaan UU di bawah Badan Keahlian Setjen Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPR RI) digelar di Aula Kejari Kota Mojokerto, Kamis (14/10/2021).
"Data dan informasi dari kajian empiris bisa menjadi bahan masukan perubahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Data dan informasi lebih lanjut akan dipergunakan sebagai bahan dukungan untuk Komisi I DPR RI," ungkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto.
"Permasalahan disharmoni perundang-undangan dan ketidakjelasan norma-norma tertentu. Misal mekanisme penghapusan informasi atau dokumen elektronik. Materi lainnya seperti kejahatan phising, perjudian online, informasi atau dokumen elektronik dengan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik yang didistribusikan ataupun ditransmisikan," katanya.
Terkait penerapan UU ITE beberapa tahun terakhir, lanjut Kajari, beberapa kali menimbulkan masalah hukum. Ter-update, Presiden RI Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) amnesti untuk terpidana Saiful Mahdi, dosen di Aceh yang sempat terjerat kasus UU ITE. Saiful Mahdi dipidana karena mengkritik proses penerimaan CPNS di Fakultas Teknik dan Teknologi Unsyiah.
Hadir dalam forum diskusi tersebut, lima pejabat dari pusat tersebut bersama dengan jaksa-jaksa yang berpengalaman dalam penanganan kasus ITE. Sekedar diketahui, UU ITE diketahui sebagai salah satu undang-undang yang disetujui akan diubah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) berdasarkan Keputusan DPR No 46/DPR RI/I/2019-2020. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE masuk dalam Prolegnas long-list 2020-2024 nomor urut 7 (tujuh) yang Naskah Akademis (NA) dan RUU-nya disiapkan oleh DPR.*(Ning).