Pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto. |
LN News Today(Mojokerto) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melaksanakan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Kota Mojokerto. Barang bukti yang telah mempunyai Kekuatan hukum tetap (Incracht) dimusnahkan dari 86 perkara tindak pidana di wilayah Kota Mojokerto.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 400,156 gram, pil double L sebanyak 9.429 butir, ganja kering seberat 1.388,09 gram, pil ekstasi sebanyak tiga butir, Handphone (HP) sebanyak 14 unit dan timbangan elektronik sebanyak 27 unit.
Pemusnahan barang bukti dilakukan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kepala Kejari Agustinus Herimulyanto, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Gaguk Tri Prasetyo, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto Ipda Hari Siswanto dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Citra Mayangsari.
Kepala Kejari Kota Mojokerto, Agustinus Heri mengatakan, barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. "Pada bulan Maret 2021 lalu Kejari Kota Mojokerto telah melaksanakan penjualan langsung terkait barang bukti yang dirampas untuk negara," katanya.
Ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/MK.06/2018 tanggal 8 Februari 201 tentang Lelang Barang Sitaan, Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi. Yakni ada sebanyak 67 unit HP dan dua unit sepeda motor dan telah disetor ke kas negara sebesar Rp17.754.500.
"Di bukan Oktober, juga telah melakukan penjualan langsung berupa HP sebanyak 35 unit dan telah disetor ke kas negara sebesar Rp13.250.100 serta terdapat perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan barang bukti berupa tanah dan bangunan seluas 98 m2 dengan nilai limit Rp321.130.000 dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan sampai putusan MA," urainya.
Namun, lanjut Kajari, barang bukti tersebut tidak dilelang melainkan PN Mojokerto mengajukan Penerapan Status Penggunaan (PSP). Kejari Kota Mojokerto pada tahun 2021 telah menyetor barang bukti yang dirampas untuk negara berupa uang berdasarkan keputusan PN Mojokerto yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk disetorkan ke kas negara sebesar Rp8.575.000.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengapresiasi seluruh stakeholder yang telah bersama-sama bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dalam mewujudkan Kota Mojokerto sebagai daerah yang Zero Narkoba. "Dengan berkolaborasi jajaran Forkopimda kita bersama untuk memberantas peredaran narkoba," katanya.
Selain itu, selama ini pemerintah daerah terus mewujudkan Zero Narkoba melalui Program Aksi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Mengingat, narkotika merupakan kejahatan lintas negara dan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, penangananya harus melibatkan semua unsur masyarakat.*(Ning).