Rumah Makan Sagu di Mojokerto Disegel Satpol PP - Line News Today

Selasa, 12 Oktober 2021

Rumah Makan Sagu di Mojokerto Disegel Satpol PP

Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto menutup rumah makan Sagu di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. 

LN News Today(Mojokerto) - Karena menunggak pajak sebesar Rp148 juta, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menyegel sebuah rumah makan Sagu di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Petugas Satpol PP datang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto. 

Petugas langsung melakukan penyegelan di area rumah makan tersebut. Petugas memasang garis penyegelan di bagian dapur, tempat lesehan dan kasir rumah makan tersebut. Petugas juga memasang banner ukuran besar di pagar besi dan atas kasir rumah makan Sagu. Banner bertuliskan, "Lokasi Obyek Pajak Ini Ditutup" dan "Perhatian, Lokasi Ini Menunggak Pajak Daerah".

Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Samsul Bahri mengatakan, penyegelan dilakukan petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) lantaran Badan Pemeriksa Keuangan menemukan ada tunggakan pajak sebesar Rp148 juta dari rumah makan Sagu tersebut. 


"Penyegelan dilakukan lantaran ditemukan tunggakan pajak sebesar Rp148 juta. Tunggakan ini temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan mulai tahun 2017 hingga awal September 2021. Segel akan di lepas dan warung bisa beroperasi jika pemilik melunasi tunggakan pajak, jika tidak segera melunasi maka akan melimpahkan penagihan pajak ke penegak hukum," ungkapnya, Senin (11/10/2021).

Sementara itu, perwakilan pemilik warung Sagu, Edy Waluyo mengatakan, sejak adanya Covid-19 pengunjung rumah makan Sagu menurun, namun tagihan pajak tetap tinggi. "Sejak pemasangan Chicken Box dari Bapenda, tunggakan pajak kita membengkak. Naik dratis, 1.000 persen, Rp5 juta sampai Rp8 juta per bulan," ujarnya. 

Dari akumulasi tersebut terkumpul Rp50 juta lebih, yakni mulai tahun 2017 sampai 2020. Meski di tahun 2021 tidak Chicken Box tidak terpasang tapi pemilik tetap bayar pajak. Pihak rumah makan meminta keringanan dari Bapenda Kabupaten Mojokerto agar tunggakan pajak sebesar Rp148 juta tersebut segera terlunasi dan aktivitas rumah makan segera bisa beroperasi kembali.*(adit). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda